TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Ketua Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), H. Hamka, M.S.IP., M.H., mendesak Pemerintah Provinsi Kaltara untuk memprioritaskan anggaran beasiswa dan pembangunan infrastruktur di daerah terisolir.
Menurut Hamka, tantangan ekonomi global menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak berjalan sendiri. Kemitraan dengan DPRD sebagai mitra pembangunan harus dimaksimalkan untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran.
”Sesuai kondisi global dan regulasi, anggaran 2026 harus disiapkan matang. Namun, kami melihat pos pembiayaan harus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, khususnya di bidang pendidikan dan konektivitas wilayah,” ujar Hamka, Selasa (25/11/25).
Hamka secara spesifik memberikan dua masukan krusial terkait alokasi belanja daerah diantaranya pemberian beasiswa maksimal.
“Beasiswa harus dialokasikan semaksimal mungkin untuk menjamin pendidikan yang lebih baik dan memastikan bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Hamka mendesak agar alokasi pembiayaan yang bersifat umum diprioritaskan untuk membuka akses daerah yang masih terisolir.
”Sarana dan prasarana jalan dan jembatan untuk menghubungkan daerah terisolir harus menjadi prioritas utama. Ini adalah kunci memajukan Kaltara,” tegasnya.
Selain desakan program, Fraksi yang dipimpin Hamka ini juga menyoroti aspek administrasi anggaran. Ia meminta Pemda Kaltara memasukkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam Nota Keuangan RAPBD 2026.
”Tanpa data perbandingan APBD tahun sebelumnya, kami tidak bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemda. Evaluasi komprehensif diperlukan agar penataan anggaran 2026 ini benar-benar efektif,” tutup Hamka.
Diketahui, APBD Kaltara 2026 menargetkan total Pendapatan sebesar Rp 2,244 Triliun, dengan Belanja sebesar Rp 2,274 Triliun.
Hamka berharap defisit anggaran yang terjadi dapat ditutupi dengan pembiayaan yang produktif dan berpihak pada kepentingan umum masyarakat Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post