TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, menegaskan percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor merupakan keharusan strategis.
Hal ini ditekankan mengingat Tanjung Selor, yang kini berfungsi sebagai ibu kota provinsi, masih terganjal status administratif sebagai kecamatan.
Djufrie menyoroti persyaratan kunci sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan daerah otonomi baru. Untuk dapat ditetapkan sebagai kota, suatu wilayah harus memiliki minimal empat kecamatan.
”Saat ini Tanjung Selor masih berstatus kecamatan. Padahal perannya sebagai pusat pemerintahan provinsi sangat strategis. Oleh karena itu, pemekaran kecamatan harus segera dilakukan. Kami butuh tambahan minimal tiga kecamatan agar syarat minimal terpenuhi,” ujarnya, Senin (1/12/25).
Penetapan status DOB Kota Tanjung Selor, menurut Djufrie, tidak hanya sekadar formalitas, tetapi akan membawa dampak signifikan terhadap efektivitas dan pembangunan wilayah.
“Status kota akan memperkuat struktur administrasi, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan sesuai,” jelasnya.
Termasuk tata kelola wilayah dan pelayanan kepada masyarakat akan berjalan optimal, sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung.
“Tak kalah pentingnya pengelolaan anggaran, investasi, dan program pembangunan, termasuk infrastruktur, akan menjadi lebih terarah dan maksimal,” bebernya.
Djufrie menegaskan proses percepatan ini membutuhkan kolaborasi dan dukungan kuat. Ia secara eksplisit meminta peran aktif Gubernur Kaltara serta dukungan resmi dari Pemerintah Pusat agar proses administrasi dapat berjalan cepat sesuai aturan yang berlaku.
”Status resmi Kota Tanjung Selor harus segera didapatkan. Ini sangat penting demi kesejahteraan masyarakat dan terlaksananya seluruh program pembangunan,” tutupnya.(*/mt)











Discussion about this post