TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Gang Mandala 2, RT.050, RW.019, Tanjung Selor, Rabu (3/12/25), mengundang Ketua RT dan perwakilan warga di Tanjung Selor.
Muhammad Nasir menekankan pentingnya kehadiran masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait layanan kesehatan di Kaltara.
“Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam Sosper ini. Perda ini adalah landasan hukum untuk menjamin masyarakat Kaltara mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujar Nasir.
Dalam komentarnya, Nasir menyoroti tujuan utama penyelenggaraan kesehatan, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Kesehatan, sebagaimana didefinisikan dalam Perda, bukan hanya sekadar bebas dari penyakit secara fisik. Kesehatan juga mencakup keadaan sejahtera secara mental, spiritual, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Nasir menilai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah investasi penting bagi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif.
Nasir juga menyoroti poin-poin krusial dalam Perda yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan, terutama bagi daerah terpencil, pesisir, dan perbatasan.
Begitu juga kelompok rentan dan berkebutuhan khusus, seperti penyandang cacat, ibu hamil/menyusui, bayi/balita, lanjut usia, serta korban kekerasan dan penderita IMS/HIV/AIDS. Serta korban bencana alam.
“Perda ini jelas mengamanatkan perhatian khusus Pemerintah Daerah pada mereka yang paling membutuhkan dan berada di wilayah yang sulit dijangkau. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan rujukan tertentu, harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” tegas Nasir.
Nasir berharap dengan adanya sosperda ini masyarakat memahami dan mengetahui tentang isi perda. Serta meningkatkan kesadaran akan hidup sehat.(*/mt)












Discussion about this post