TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menekankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan domain yang wajib diketahui publik, melampaui sekadar urusan administratif pemerintah.
Hal ini disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Kaltara Tahun 2025 yang dilaksanakan baru-baru ini.
Di hadapan para peserta sosialisasi, Muddain memaparkan secara komprehensif struktur APBD, meliputi aspek sumber pendapatan daerah hingga rincian alokasi belanja yang dialokasikan untuk berbagai inisiatif dan program pembangunan.
Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai APBD menjadi krusial agar masyarakat dapat bertransformasi dari sekadar penerima manfaat menjadi subjek aktif yang memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Partisipasi pengawasan masyarakat hanya dapat terealisasi secara efektif apabila informasi mengenai besaran, prioritas, dan orientasi penggunaan anggaran pemerintah daerah tersedia secara memadai bagi publik,” ujar Muddain.
Kegiatan sosialisasi Perda APBD, dinilai sebagai platform edukasi anggaran yang esensial dan harus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“APBD adalah aset kolektif rakyat. Pemahaman mengenai pos-pos belanja akan menjadi fondasi untuk memperkuat transparansi dan mekanisme kontrol sosial,” tutupnya.(**)



















Discussion about this post