TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas nasib keberlanjutan Pelabuhan Rakyat di RT 7, Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, berlangsung emosional di ruang rapat DPRD Kota Tarakan, Senin (19/1/26).
Kendati melibatkan lintas instansi, rapat ini berakhir tanpa keputusan pasti mengenai pembukaan kembali pelabuhan yang telah lumpuh selama enam bulan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana, secara tegas menyatakan kekecewaannya dan menyayangkan sikap pengelola pelabuhan yang tidak hadir dalam pertemuan krusial ini. Padahal, kehadiran mereka sangat menentukan nasib puluhan buruh yang kini kehilangan mata pencaharian.
Randy Ramadhana menyoroti ketidakhadiran pemilik usaha dan pengelola pelabuhan yang justru membiarkan para buruh berjuang sendiri menghadapi otoritas.
Menurutnya, masalah utama penutupan ini adalah legalitas perizinan yang menjadi tanggung jawab pengelola, bukan buruh.
”Saya sedikit kesal, seharusnya pengelola ini muncul. Jangan sampai teman-teman buruh yang berjuang, tapi nanti kalau berhasil, mereka (pengelola) yang enak lagi. Mereka sembunyi di balik ketiak buruh,” tegas Randy.
Randy juga mempertanyakan kontribusi pengelola terhadap daerah selama ini. “Apa kontribusinya buat pemerintah? Pajak tidak ada, sedangkan jalan diperbaiki pemerintah dilewati truk mereka sampai rusak. Harus ada simbiosis mutualisme,” tambahnya.
Meskipun desakan dari warga dan buruh sangat kuat, terutama menjelang bulan Ramadan, Randy menyatakan DPRD belum bisa memberikan keputusan atau jaminan kapan pelabuhan bisa beroperasi kembali. Hal ini dikarenakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan sedang berada di luar daerah dan diperlukan koordinasi lebih lanjut.
”Saya belum berani memutuskan hari ini. Saya akan berkomunikasi dulu dengan Kepala KSOP saat beliau kembali ke Tarakan. Saya akan minta kebijakan, namun saya juga butuh komitmen pengelola untuk segera mengurus izin,” ujar Randy.
Ketua RT 7 Lingkas Ujung, Nasir, memaparkan dampak sosial yang sangat memprihatinkan sejak pelabuhan rakyat ini tidak diizinkan melayani sandar kapal enam bulan lalu.
Ia menyebut ada 16 kapal yang biasa beroperasi, menghidupi 40 buruh dengan sistem kerja rolling.
”Enam bulan ini semuanya berhenti. Dampaknya nyata, ada anak buruh yang sampai putus sekolah karena ayahnya tidak punya penghasilan harian lagi. Kami menjamin masalah keamanan dan ketertiban sekolah, asalkan pelabuhan ini bisa jalan lagi demi urusan perut masyarakat kami,” ungkap Nasir
Wakil Ketua Komisi III, Dapot Sinaga, mencoba mencari jalan tengah. Ia mengusulkan agar KSOP memberikan masa transisi atau kebijakan khusus agar pelabuhan dibuka sementara waktu sambil proses legalitas berjalan.
”Aturan memang harus jalan, tapi jangan sampai mematikan urusan perut rakyat. Solusi saya, biarkan dibuka dulu untuk jangka waktu tertentu sambil mereka mencari tempat kerja baru atau mengurus izin. Jangan sampai mereka belum dapat pekerjaan, tapi tempat makannya sudah ditutup,” tutur Dapot.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Komisi III. Harjo Solaika dan Anggota Komisi III, Umar Rafiq menyarankan agar pengelola berkoordinasi dengan Perumda Aneka Usaha untuk melegalkan operasional pelabuhan agar sesuai dengan regulasi yang ada.
Perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tarakan, Umar Rahman, menegaskan pihaknya tidak menutup aktivitas pelabuhan secara sepihak, namun hanya menjalankan aturan dengan tidak memberikan izin sandar bagi kapal yang tidak memenuhi syarat legalitas.
Ia memaparkan ada beberapa syarat berat untuk melegalkan pelabuhan tersebut, salah satunya adalah dokumen AMDAL dan rekomendasi keselamatan pelayaran.
“Posisi pelabuhan yang berdampingan dengan pemukiman sangat berisiko, apalagi jika ada barang berbahaya seperti tabung gas yang meledak. Secara logis, pelabuhan harusnya menjorok ke laut jauh dari rumah warga,” jelas Umar Rahman.
KSOP juga menawarkan solusi relokasi buruh ke Koperasi TKBM yang memiliki legalitas dan jaminan BPJS, namun hal ini masih menjadi perdebatan karena tidak ada jaminan anggota baru diterima.
Rapat ditutup dengan komitmen Komisi III DPRD Tarakan untuk mengawal masalah ini hingga ke tingkat kementerian jika diperlukan. Namun, kunci utama pembukaan kembali pelabuhan ini berada pada niat baik pengelola untuk muncul dan melengkapi dokumen perizinan sebagaimana disyaratkan undang-undang.(*/mt)















Discussion about this post