TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, angkat bicara mengenai diskursus mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Ia menegaskan Partai NasDem di tingkat daerah akan sepenuhnya tegak lurus dengan kajian dan keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Supa’ad menjelaskan landasan utama partainya dalam memandang isu ini adalah Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Menurutnya, terminologi demokratis memiliki cakupan makna yang luas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
”Makna demokratis itu tidak melulu harus pemilihan langsung. Merujuk pada sila keempat Pancasila, mekanisme perwakilan melalui DPRD juga merupakan langkah konstitusional, sama halnya dengan pemilihan langsung yang sudah kita jalani selama dua dekade terakhir,” ujar Supa’ad, Minggu (18/1/26).
Meskipun isu ini tengah hangat diperbincangkan, Anggota DPRD Kaltara ini mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Pasalnya, perubahan mekanisme Pilkada belum menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
”Wacana ini belum masuk Prolegnas 2026. Kita belum tahu apakah akan masuk di tahun 2027 atau tidak. Jadi, saat ini statusnya masih sebatas diskursus publik,” tambahnya.
Ia juga merinci fokus legislasi saat ini lebih tertuju pada UU Pemilu yang mengatur pemilihan Presiden hingga anggota legislatif, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135. Mengingat Pilkada serentak berikutnya baru dijadwalkan pada 2031, urgensi revisi UU Pilkada dinilai belum mendesak.
Mengenai kekhawatiran akan adanya persaingan yang tidak sehat jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, Supa’ad berkaca pada sejarah awal reformasi. Ia menilai proses tersebut bisa berjalan elegan selama dilakukan melalui konsolidasi fraksi yang sesuai aturan.
Supa’ad menegaskan orientasi Partai NasDem adalah mendukung stabilitas dan keputusan negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
”Apapun keputusan negara nantinya, NasDem akan patuh. Bagi kami, orientasi utama adalah kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sektoral partai atau individu,” tegasnya.
Jika revisi benar-benar terjadi di masa depan, Supa’ad mengingatkan pemerintah dan DPR harus siap merombak banyak regulasi turunan, termasuk UU Pemerintahan Daerah hingga peraturan tata tertib di tingkat DPRD kabupaten/kota.(*/mt)















Discussion about this post