TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) III yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Rismanto, ST, MT, MPSDA, di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (20/1/26).
Dalam laporannya, Rismanto menekankan lahirnya regulasi ini merupakan jawaban atas kondisi kawasan perbatasan yang selama ini identik dengan ketertinggalan.
Politisi NasDem itu juga menyoroti tingginya angka kemiskinan serta terbatasnya infrastruktur dasar seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi di wilayah beranda negara tersebut.
”Kawasan perbatasan harus mendapatkan perhatian khusus. Alokasi anggaran pembangunan seyogianya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk mengejar ketertinggalan dari kawasan non-perbatasan,” ujar Rismanto.
Ia menambahkan sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak (Malaysia), Kaltara memiliki posisi strategis sebagai pintu keluar (outlet) menuju Asia Pasifik. Oleh karena itu, kehadiran Perda ini menjadi payung hukum vital untuk menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di garis terdepan NKRI.
Proses penggodaan regulasi ini telah melalui jalan panjang, mulai dari rapat internal, koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), harmonisasi di Kemenkumham, hingga tahap akhir berupa fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri nomor 100.2.1.6/7086/OTDA tertanggal 31 Desember 2025, Raperda ini dinyatakan telah memenuhi syarat yuridis formal dan materiil setelah dilakukan beberapa penyempurnaan redaksional dan teknis.
”Sehubungan dengan saran hasil fasilitasi Kemendagri, telah dilakukan langkah penyempurnaan. Sehingga, selanjutnya dapat dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara,” tegas Rismanto.
Pansus III berharap, dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dapat lebih proporsional dalam menyalurkan anggaran pembangunan ke wilayah perbatasan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pertahanan semesta melalui kesejahteraan masyarakat yang merata.
Sementara itu, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Achmad Djufrie di dampingi Wakil Ketua DPRD, Muddain ini, turut dihadiri Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda Kaltara, pimpinan perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat dan adat.
Dengan disetujuinya laporan akhir ini, Kaltara kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menata dan membangun kawasan perbatasan menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.(*/mt)















Discussion about this post