TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menegaskan bahwa penyusunan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bukan sekadar pemenuhan program legislasi, melainkan upaya nyata untuk memperkuat pondasi ekonomi dan sosial masyarakat Kaltara.
Hal ini disampaikan Muddain usai memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (20/1/26).
Rapat tersebut beragenda penyampaian Nota Penjelasan empat Raperda inisiatif DPRD dan empat Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dalam komentarnya, Muddain menyoroti pentingnya Raperda inisiatif DPRD yang menyasar sektor riil, seperti perkebunan, koperasi, dan UMKM.
”Kami di DPRD ingin memastikan bahwa sektor perkebunan kita berjalan secara berkelanjutan. Begitu juga dengan koperasi dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat; mereka butuh perlindungan hukum dan pemberdayaan yang konkret agar bisa naik kelas,” ujar Muddain.
Ia menambahkan regulasi mengenai perbukuan dan literasi juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kaltara.
Terkait empat Raperda prakarsa Pemprov Kaltara, termasuk mengenai penggunaan sumber daya air Sungai Kayan dan pengelolaan barang milik daerah, Muddain menyatakan legislatif akan melakukan kajian mendalam.
”Sinergi antara DPRD dan Pemprov sangat krusial. Delapan Raperda ini, baik inisiatif kami maupun prakarsa pemerintah, akan dibahas secara terstruktur. Kami akan kawal agar setiap pasal dalam regulasi ini nantinya benar-benar berpihak pada pembangunan daerah,” tegas politisi Demokrat.
Rapat yang dipimpin Muddain ini turut didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, serta dihadiri Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltara, Pollymart Sijabat, yang mewakili Gubernur.
Hadir pula unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.
Muddain berharap proses pembahasan ke depan berjalan lancar sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan aplikatif di lapangan.(**)















Discussion about this post