TARAKAN, Fokusborneo.com – Rencana relokasi pedagang buah musiman yang kerap mangkal di depan Lapangan Tenis Indoor Telaga Keramat, Kampung Enam, memicu perdebatan hangat.
Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Ketua dan Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama sejumlah instansi terkait, Selasa (27/1/26), muncul desakan agar relokasi ditunda hingga ada solusi permanen yang layak.
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui pihak Kecamatan Tarakan Timur untuk mensterilkan kawasan depan Indoor pada awal Februari mendatang mendapat batu sandungan.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, yang memimpin peninjauan tersebut, secara gamblang meminta agar rencana relokasi ditunda.
Ada beberapa alasan utama yang dikemukakan Yunus. Pertama, lokasi pemindahan yang disiapkan pemerintah ternyata masih dalam sengketa klaim lahan warga lokal. Kedua, rencana pembangunan trotoar yang menjadi alasan pengosongan lahan ternyata belum memiliki pos anggaran yang pasti.
”Jangan sampai kita memindahkan pedagang ke tempat yang justru memicu konflik baru antara warga dan pemerintah. Terlebih ini menjelang bulan puasa, kita ingin suasana tetap kondusif. Jika alasannya trotoar, anggarannya saja baru mau diusulkan, jadi tidak ada urgensi yang sangat mendesak untuk mengusir mereka sekarang,” tegas Yunus
Pihak eksekutif memiliki sudut pandang berbeda. Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten, menjelaskan pihaknya sebenarnya telah mencapai kesepakatan awal dengan pedagang untuk pindah pada 7 Februari 2026.
Menurutnya, keberadaan PKL di titik tersebut sudah offside dari sisi kewenangan dan ketertiban.
”Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kebijakan pimpinan. Wilayah ini adalah aset Pemkot yang harusnya tertata rapi karena ini fasilitas olahraga skala internasional. Kami sudah siapkan lokasi di sebelah, bahkan sudah dibersihkan oleh DLH,” jelas Boby.
Senada dengan Camat, Kepala Dinas Perhubungan, Ahmady Burhan, memberikan peringatan dari sisi keselamatan. Kawasan tersebut merupakan jalur cepat dengan tikungan yang rawan.
Ia mengingatkan para pedagang bahwa ada konsekuensi hukum jika aktivitas dagang mereka menyebabkan kecelakaan.
”Setiap usaha yang berimplikasi pada hilangnya nyawa orang lain ada potensi pidananya. Kami minta pedagang paham, jangan sampai parkir pembeli dan kendaraan dagang memakan badan jalan dan memicu Laka Lantas,” tegas Ahmady.
Di sisi lain, para pedagang yang diwakili Hasbi (Songo), mengungkapkan keresahan mereka. Bagi mereka, berdagang buah musiman seperti Durian, Elay, dan Cempedak adalah soal momentum.
Karakteristik komoditas ini sangat bergantung pada impulse buying atau pembeli yang lewat secara spontan.
”Kalau kami dipindah ke belakang atau ke pasar yang sepi, buah ini akan busuk dalam dua hari. Buah tradisional ini dari mata turun ke hati, baru turun ke dompet. Harus terlihat oleh orang yang lewat,” kata Hasbi.
Hasbi juga menyoroti masalah keadilan. Ia mengaku siap ditata, siap mundur dari bahu jalan, bahkan siap membayar retribusi asalkan ada KTP Lesson atau izin resmi seperti di negara tetangga, Malaysia, agar tidak ada pedagang liar baru yang bermunculan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Opniel, memaparkan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2002, keberadaan PKL tersebut memang menyalahi aturan ketertiban umum. Namun, ia mengakui pemerintah tidak sekadar mengusir, melainkan mengarahkan.
”Kami ingin mengurai masalah. Dari sisi kebersihan tidak representatif, dari sisi wajah kota juga kurang baik. Solusinya adalah menggeser ke area yang lebih masuk ke dalam tapi tetap di kawasan Indoor. Tapi kendalanya memang ada klaim lahan dan rekomendasi dari Pertamina yang harus diselesaikan dulu,” ungkap Opniel.
Pertemuan lapangan ini berakhir dengan status “status quo”. DPRD merekomendasikan penundaan relokasi hingga Pasar Rakyat di Kampung Empat siap atau lahan pengganti di samping Indoor bersih dari sengketa.
Sementara itu, para pedagang diminta untuk mundur sedikit agar tidak memakan badan jalan demi keamanan lalu lintas.
Keputusan akhir kini berada di tangan Wali Kota Tarakan untuk menentukan apakah instruksi sterilisasi tanggal 7 Februari tetap dijalankan atau mengikuti saran DPRD untuk melakukan penundaan demi alasan kemanusiaan.(*/mt)















Discussion about this post