TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mempercepat pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah bergulir.
Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (27/1/26).
Rapat tersebut berfokus pada pertukaran jawaban antara Pemerintah Daerah dan Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar serta penjelasan masing-masing pihak terhadap total 8 Raperda yaitu 4 prakarsa pemerintah dan 4 inisiatif DPRD.
Ketua DPRD, Achmad Djufrie mengapresiasi respons positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara serta kekompakan seluruh fraksi di DPRD. Namun, ia mengingatkan persetujuan yang diberikan bukan sekadar formalitas, melainkan harus dibarengi dengan kualitas substansi.
”Kami di DPRD telah mendengarkan jawaban pemerintah. Seluruh fraksi pada dasarnya setuju, namun dengan catatan-catatan kritis. Tugas kami adalah memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu menjadi payung hukum yang aplikatif di lapangan,” ujar H. Achmad Djufrie.
Achmad Djufrie juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat lahirnya Perda. Ia menilai, kehadiran Sekda Kaltara, H. Deny Harianto, yang mewakili Gubernur, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyambut inisiatif DPRD.
”Ada empat Raperda inisiatif dari kami (DPRD) dan empat dari pemerintah. Sinergi ini menunjukkan bahwa kedua lembaga memiliki frekuensi yang sama dalam membangun Kaltara melalui penguatan regulasi,” tambahnya.
Ketua DPRD berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal tanpa mengurangi ketelitian dalam pembahasan. Ia menekankan setelah tahap jawaban ini, akan ada pendalaman materi yang lebih spesifik.
”Setelah ini, kami akan segera instruksikan alat kelengkapan dewan terkait untuk melakukan bedah materi secara mendalam. Kita ingin produk hukum yang kita sahkan tahun 2026 ini minim revisi di masa depan dan langsung berdampak pada percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.(**)













Discussion about this post