TARAKAN, Fokusborneo.com – Rencana Pemerintah Kota Tarakan untuk merelokasi pedagang buah musiman ke lahan di sebelah Lapangan Tennis Indoor Telaga Keramat menuai persoalan baru.
Lahan yang dipersiapkan sebagai lokasi baru tersebut ternyata diklaim warga, sehingga memicu mediasi lapangan yang dihadiri DPRD Kota Tarakan, dinas terkait, dan pihak yang bersengketa, Selasa (27/1/26).
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyatakan kekhawatirannya setelah meninjau langsung lokasi relokasi. Menurutnya, batas waktu perpindahan yang ditetapkan pada 6 Februari mendatang sangat tidak realistis mengingat status lahan yang masih bermasalah dan kondisi infrastruktur yang belum memadai.
”Kami turun ke lapangan, rupanya tanah ini masih bermasalah. Dari sisi posisi pun masih banyak yang harus dibenahi, terutama akses. Orang mau menyeberang belanja susah karena paritnya besar,” ujar Yunus.
Ia juga mempertanyakan urgensi pemindahan tersebut. Pemerintah berencana membangun drainase dan trotoar di lokasi pedagang saat ini, namun memaksa pedagang pindah ke lahan sengketa dinilai bukan solusi yang tepat.
“Tidak mungkin kita memaksakan tanggal 6 pindah ke sini dengan permasalahan tanah lahan yang belum tuntas,” tegasnya.
Sengketa ini melibatkan dua klaim kepemilikan. Dari pihak Pemerintah Kota Tarakan, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perumkim), Linda Erika Lubis, menjelaskan lahan tersebut secara administratif merupakan satu kesatuan dengan aset Tennis Indoor.
”Lahan ini perolehannya tahun 2002 dengan total luas satu hektar 10.000 m². Tenis Indoor-nya sendiri hanya 6.000 m², sisanya termasuk lahan ini dan jalan di depan. Memang tidak bisa terbit sertifikat karena ini masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), tapi kami punya surat permohonan dan peta bidang dari BPN,” jelas Linda.
Di sisi lain, seorang warga bernama Alimudin mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 6×40 meter tersebut. Ia mengaku membeli lahan tersebut dari warga lain sejak tahun 1997 dan memiliki dokumen pendukung berupa kuitansi serta peta bidang PTSL tahun 2017.
”Saya beli lahan ini, bukan merintis. Saya punya peta bidang PTSL 2017. Bahkan dulu pihak pemerintah pernah meminta saya tanda tangan sebagai saksi batas. Saya baru tahu ada rencana relokasi pedagang ke sini beberapa hari lalu,” ungkap Alimudin.
Ia juga menyatakan keberatan jika lahannya digunakan tanpa ada musyawarah atau kompensasi yang jelas.
Menanggapi kebuntuan ini, Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Barokah, menyarankan agar semua pihak duduk bersama dan melakukan kroscek data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kita butuh bareng-bareng ke BPN untuk melihat siapa pemilik sebenarnya secara administrasi pertanahan. Kita akan cari solusi agar masalah ini tidak berkelanjutan dan pedagang tidak menjadi korban,” kata Barokah.
Hingga saat ini, para pedagang buah masih menunggu kepastian terkait lokasi jualan mereka, mengingat tenggat waktu pengosongan lahan lama yang diberikan kelurahan tinggal menghitung hari.(*/mt)















Discussion about this post