TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah dan di hadiri Anggota Pansus, Listiani, Siti Laela, Ruman Tumbo, Dino Andrian dan Muhammad Hatta, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (25/2/26).
Hadir juga, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Tim Ahli serta pegiat sejarah.
Rapat ini, untuk membedah draf regulasi yang diharapkan mampu meningkatkan indeks literasi di Bumi Benuanta.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengingatkan kembali sejarah panjang draf regulasi ini. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini awalnya merupakan usulan pemerintah (eksekutif). Namun, demi efektivitas dan percepatan proses, DPRD mengambil alih menjadi Perda Inisiatif DPRD.
”Perda ini memiliki histori yang panjang. Awalnya diinisiasi pemerintah, namun agar jalannya lebih cepat, kita tarik menjadi inisiatif DPRD. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar maksimal,” ujar Supa’ad.
Untuk menghindari pembahasan yang berlarut-larut, Supa’ad memberikan usulan konkret kepada pimpinan rapat.
Ia meminta agar diberikan ruang khusus bagi Tim Pakar dan Biro Hukum untuk melakukan pendalaman internal sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal dengan pihak luar.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam pendalaman tersebut meliputi kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Penyelarasan dengan undang-undang yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Selain itu, menyusun poin-poin krusial yang perlu diselesaikan di tingkat kebijakan yang lebih tinggi.
”Saya menyarankan agar Tim Pakar dan Biro Hukum diberi waktu beberapa minggu untuk mengkaji secara mendalam. Setelah mereka sinkron, baru dipaparkan di hadapan Pansus. Dengan begitu, saat kita mengundang pihak terkait nantinya, pembahasan akan lebih fokus, hangat, dan perjalanannya enak,” tambah Supa’ad.
Langkah ini diambil agar Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat Kaltara.(*/mt)













Discussion about this post