TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah membedah draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi.
Langkah inisiatif ini diambil sebagai upaya serius untuk membangkitkan kembali minat baca masyarakat di tengah kepungan teknologi digital.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (25/2/26), Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, H. Siti Laela, menekankan mengembalikan minat masyarakat terhadap buku fisik adalah tantangan besar namun harus diperjuangkan secara konstitusional.
Siti Laela mengakui di era smartphone saat ini, membawa masyarakat kembali gemar membaca buku bukanlah perkara mudah. Namun, ia menegaskan kehadiran Perda ini harus menjadi pemantik perubahan budaya di Kaltara.
“Mengembalikan masyarakat kita kepada buku ini rasanya memang sulit sekali karena adanya smartphone. Harapan kita, Perda ini betul-betul bisa efektif, diterapkan, dan produktif di masyarakat,” ujar Siti Laela.
Politisi Golkar itu menambahkan Pansus IV telah memiliki tekad bulat untuk menghidupkan kembali mindset masyarakat Kaltara agar kembali mencintai buku.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menciptakan ekosistem literasi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Siti Laela menyoroti keunikan langkah yang diambil DPRD Kaltara. Jika di daerah lain seperti di Jawa gerakan literasi mungkin hanya sebatas taman baca yang mulai sepi, Kaltara mencoba menguatkannya melalui payung hukum (Perda).
”Ini mungkin pertama di Indonesia. Jika nanti efektif dan betul-betul bisa mengubah budaya masyarakat di Kaltara, saya yakin kita akan menjadi pusat studi banding nasional. Orang-orang akan datang ke Kaltara untuk belajar tentang Perda ini,” ungkapnya optimis.
Karena Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, Siti Laela mengingatkan adanya tanggung jawab emosional dan konstitusional bagi seluruh pihak. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi anggaran (APBD) setelah regulasi ini disahkan agar implementasinya di lapangan berjalan maksimal.
”Kita punya tanggung jawab bersama untuk membuktikan bahwa kita bisa. Tekad inilah yang harus digarisbawahi dalam membahas dan memprakarsai lahirnya Perda ini,” pungkasnya.(*/mt)













Discussion about this post