TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD Kaltara sebagai bentuk legalitas formal untuk menghormati jasa para pihak yang berkontribusi bagi kemajuan Bumi Benuanta.
Rapat pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus I, Hamka, didampingi anggota Pansus lainnya, yaitu Herman, H. Ladullah, dan Anto Bolokot bersama Tim Pakar, Bagian Hukum Setprov Kaltara, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dilaksanakan di Badan Penghubung (Banhub) di Kota Tarakan, Kamis (26/2/26).
Fokus utama pertemuan ini adalah membedah pasal demi pasal guna memastikan aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
Ketua Pansus I, Hamka, menjelaskan Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi kepada mereka yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi daerah.
”Penghargaan ini adalah rumah bagi mereka yang berjasa, baik perorangan maupun organisasi. Intinya, ini menjadi motivasi bagi siapa saja yang berjuang untuk kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Hamka.
Berdasarkan draf Raperda, penghargaan akan diberikan kepada lima kategori utama yaitu tokoh perjuangan pembentukan Kaltara telah mengabadikan jasa mereka yang berjuang secara faktual/yuridis dalam pembentukan provinsi. Tokoh masyarakat atau individu yang menjadi teladan di bidang sosial, budaya, agama, hingga ekonomi.
Kategori lainnya, masyarakat berprestasi yang mengharumkan nama daerah di bidang olahraga, sains, teknologi, maupun lingkungan. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara yang menunjukkan dedikasi tinggi. Serta Badan/Lembaga/Organisasi yang berkontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Untuk menjaga objektivitas, nantinya akan dibentuk Dewan Penghargaan Daerah, sebuah lembaga nonstruktural bentukan Gubernur yang bertugas menelaah dan memberikan rekomendasi penerima.
Penghargaan tersebut rencananya akan dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan bobot jasanya diantaranya penghargaan daerah utama, madya dan pratama.
Pansus I menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni sekitar empat bulan. Selain melakukan pengkajian internal, DPRD juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kami harus memastikan aturan ini sinkron dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Setelah sinkronisasi dengan dinas terkait dan pusat selesai, kami harap Perda ini segera disahkan agar apresiasi terhadap para pejuang dan putra-putri terbaik daerah memiliki payung hukum yang jelas,” pungkas Hamka.(*/mt)













Discussion about this post