TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/26) ini, bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif, tim pakar, dan pemerintah daerah.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, serta dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Yancong, Nafis, Kornie Serliany. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kaltara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Pakar/Tenaga Ahli yang memberikan kajian akademis.
Ketua Pansus III, Arming, menegaskan Raperda ini merupakan instrumen krusial untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pembangunan desa di wilayah Kaltara. Mengingat waktu pembahasan yang tersisa hanya empat bulan dari target awal enam bulan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan.
Dalam arahannya, Arming menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat desa mengingat karakteristik wilayah Kaltara yang memiliki sekitar 482 desa dengan potensi adat istiadat yang sangat kental.
”Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekonomi, serta menjamin kelembagaan adat. Kita ingin masyarakat desa memiliki rasa percaya diri dan kesejahteraan yang meningkat melalui regulasi ini,” ujar Arming.
Dalam sesi diskusi, Anggota Pansus III, Yancong, memberikan catatan terkait efisiensi kerja. Ia menyarankan agar tim memaksimalkan waktu pertemuan di Tarakan untuk menuntaskan draf sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Politisi Gerindra juga menyinggung pentingnya fokus kerja di tengah jadwal yang padat.
”Kalau memang draf ini sudah cocok, kita lanjut. Kita maksimalkan keberadaan kita di sini (Tarakan) beberapa hari ke depan agar pembahasan lebih cepat selesai,” cetus Yancong.
Senada dengan itu, Anggota Pansus III, Nafis, mengingatkan agar proses penyusunan draf belajar dari pengalaman sebelumnya. Ia menekankan pentingnya akurasi materi agar tidak terjadi penolakan saat dikonsultasikan ke tingkat kementerian.
”Jangan sampai Raperda yang kita buat ini ditolak lagi oleh Kementerian karena dianggap ruwet atau tidak sesuai. Kita harus pastikan rancangannya matang dari awal,” tegas Nafis.
Menanggapi masukan tersebut, Arming memutuskan untuk tetap melakukan konsultasi langsung ke kementerian terkait (jemput bola) guna menghindari hambatan birokrasi.
Menurutnya, koordinasi hanya melalui surat seringkali memakan waktu lama dan memicu multitafsir.
”Waktu kita efektif hanya sekitar 4 bulan. Saya butuh konsultasi langsung ke kementerian karena kalau hanya menyurati, balasannya sering lama dan tafsirnya bisa berbeda-beda. Kita akan berpacu dengan waktu agar Raperda ini segera selesai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” pungkas Politisi PDI Perjuangan.
Pemberdayaan ini diharapkan tidak hanya sekadar program formalitas, tetapi mampu menyentuh aspek paling dasar di desa, yakni peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemandirian ekonomi masyarakat lokal di Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post