TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai langkah strategis dalam penyusunan regulasi daerah.
Bertempat di Ruang Kantor Badan Penghubung Kota Tarakan, Kamis (26/2/26), Pansus II menggelar Rapat Kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Rapat ini berfokus pada Persamaan Persepsi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota pansus lainnya, yakni Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan.
Dalam sesi diskusi, anggota Pansus II, Pdt. Robinson, memberikan catatan mendalam mengenai substansi pembangunan perkebunan yang harus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia menekankan saat ini sektor perkebunan di Kaltara didominasi komoditas sawit, namun regulasi tidak boleh menutup mata terhadap potensi komoditas lain.
”Cara pandang kami, ‘roh’ perkebunan saat ini memang sedang di era sawit. Dulu tahun 80-an kita bicara kakao dan kopi. Namun, belakangan ini muncul potensi luar biasa seperti karet yang harganya mulai menembus Rp35.000 per kilo. Ini adalah mimpi para petani,” ujar Pdt. Robinson.
Ia menambahkan Pansus sangat terbuka menerima masukan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terkait diversifikasi komoditas seperti kakao dan kopi agar masuk dalam skema pembangunan jangka panjang.
Selain soal komoditas, Pansus II menyoroti pentingnya kejelasan data mengenai status kawasan, terutama terkait wilayah Taman Nasional dan Hutan Lindung (kawasan merah) yang sering bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat.
Pansus meminta OPD terkait memberikan data akurat agar penyusunan Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi instrumen perlindungan bagi petani. Diantaranya memberikan kepastian hukum bagi petani di berbagai zonasi.
Selain itu, mendorong integrasi antara sektor hulu (perkebunan) dan hilir (UKM/Koperasi). Serta memastikan hasil perkebunan seperti kopi, cokelat, hingga tebu dapat diolah melalui koperasi-koperasi lokal.
Dalam rapat tersebut, muncul wacana untuk mempertajam judul Raperda agar lebih berpihak pada rakyat kecil. Pdt. Robinson mengusulkan agar diksi “Pembangunan” bisa dikembangkan atau disandingkan dengan kata “Perlindungan”.
”Kami berharap ada masukan konstruktif. Apakah judulnya tetap Pembangunan atau kita arahkan ke Perlindungan Petani dalam lingkup yang lebih besar? Pada akhirnya, OPD-lah yang akan menjalankan aturan ini di lapangan melalui penguatan UKM dan Koperasi,” pungkasnya.
Rapat kerja ini diharapkan menghasilkan kesepakatan norma-norma hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi negara dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat pekebun di Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post