TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat perdana ini digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (26/2/26).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, Hamka, dengan menghadirkan Tim Pakar, Bagian Hukum Setprov Kaltara, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Turut hadir mendampingi anggota Pansus lainnya yakni Herman, H. Ladullah, dan Anto Bolokot.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka, menjelaskan pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif mengenai urgensi perubahan regulasi aset daerah tersebut.
Menurutnya, revisi ini merupakan inisiatif atau prakarsa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
”Ini adalah tahap awal untuk menyamakan persepsi terkait pembahasan Perda Aset Daerah. Intinya, kita membahas revisi atas Perda Nomor 18 Tahun 2019. Kami baru membuka poin-poin mana saja yang akan diubah dari aturan sebelumnya,” ujar Hamka.
Meski belum masuk ke pembahasan substansi yang mendalam, Hamka membocorkan salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian nomenklatur dan administrasi kepemilikan aset.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan untuk aset tetap seperti tanah dan bangunan, status legalitasnya tetap mengacu pada sertifikat yang sah. Namun, terdapat usulan perubahan mengenai penamaan kepemilikan untuk kategori aset tertentu di luar bangunan utama.
”Ada usulan mengenai nama kepemilikan terkait aset daerah. Kalau tanah dan bangunan itu kan tetap dasarnya sertifikat. Namun, ada perubahan-perubahan tentang nama kepemilikan di luar itu yang sedang kita kaji. Ini baru usulan, belum final,” jelasnya.
Mengingat pentingnya pengelolaan barang milik daerah dalam mendukung skema pembangunan dan pendapatan daerah (seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, hingga hibah), Pansus I berkomitmen untuk mempercepat pembahasan.
”Jadwal kita lanjut terus. Kita sudah agendakan minggu depan untuk pertemuan lanjutan guna masuk ke materi yang lebih detail,” pungkas Hamka.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memperjelas tata cara perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga pemindahtanganan aset daerah agar lebih akuntabel dan memberikan kontribusi maksimal bagi APBD Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post