TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor sumber daya air.
Hal ini dibahas dalam rapat perdana mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pemberdayaan Air Sungai Kayan yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/26).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, Arming, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara legislatif, tim pakar, dan pemerintah daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Pansus lainnya, yakni Yancong, Nafis, dan Kornie Serliany, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kaltara, jajaran OPD terkait, dan tim tenaga ahli.
Ketua Pansus III, Arming, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif yang sangat krusial dan memiliki nilai historis. Pasalnya, regulasi ini diklaim sebagai aturan pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur perizinan pemberdayaan air sungai di tingkat daerah.
”Kami mengapresiasi keberanian Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ini adalah Perda pertama di Indonesia untuk jenisnya. Kami optimis Raperda ini bisa diratifikasi menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum,” ujar Arming.
Salah satu fokus utama Raperda ini adalah menyasar potensi retribusi dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah aliran sungai, seperti perusahaan sawit dan tambang.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah daerah kini memiliki ruang lebih luas untuk bersinergi dengan sektor swasta dalam hal pemanfaatan sumber daya air.
“Potensinya luar biasa. Ada beberapa perusahaan di wilayah kita, termasuk di Kabupaten Nunukan, yang memanfaatkan jalur ini. Dengan adanya Perda ini, perusahaan wajib taat retribusi sehingga PAD kita bisa meningkat signifikan untuk pembangunan daerah,” lanjutnya.
Selain aspek pendapatan, Arming menekankan Raperda ini juga mengemban misi sosial. Dari total sekitar 482 desa di Kaltara, banyak di antaranya merupakan desa adat yang menggantungkan hidup pada aliran sungai.
Beberapa poin utama yang diperjuangkan dalam Raperda ini meliputi kepastian hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat lokal dalam memanfaatkan air.
Selain itu, untuk kesejahteraan ekonomi dengan memastikan pemanfaatan air berdampak langsung pada taraf hidup warga desa. Serta menjamin eksistensi dan rasa percaya diri masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam mereka.
Pansus III memiliki waktu total 6 bulan untuk merampungkan pembahasan ini. Mengingat waktu yang sudah berjalan sekitar 2 bulan, Arming menegaskan akan memaksimalkan sisa waktu 4 bulan ke depan agar Raperda ini segera disahkan.
”Kami akan membahasnya secara lebih eksplisit. Tujuannya jelas: bagaimana sumber daya air di wilayah sungai ini betul-betul memberikan dampak positif nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kalimantan Utara,” pungkasnya.(*/mt)













Discussion about this post