TARAKAN, Fokusborneo.com – Setelah melewati proses panjang yang sempat tertunda selama bertahun-tahun, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya secara resmi menuntaskan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Rapat finalisasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/3/26), menjadi titik balik selesainya penyusunan legal drafting bersama OPD terkait dan Tim Pakar Ahli.
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan meski pembahasan di tingkat pansus telah dianggap selesai, masih ada beberapa tahapan administratif dan hukum yang harus segera ditempuh sebelum regulasi ini resmi diberlakukan.
”Secara teknis dan legal drafting sudah selesai. Langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah itu, kita akan lanjut ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Syamsuddin.
Selain proses di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Kaltara juga diminta mulai menyiapkan instrumen turunannya, antara lain Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis. Penyusunan SK Gubernur terkait pengangkatan personel dalam struktur pelaksana.
Mengingat pentingnya Perda ini sebagai payung hukum perencanaan anggaran yang pro-gender seperti anggaran laktasi dan rencana aksi daerah, Pansus IV berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga ketuk palu.
Syamsuddin menyebutkan jika proses harmonisasi berjalan lancar tanpa kendala berarti, masyarakat Kaltara bisa melihat Perda ini disahkan dalam waktu dekat.
”Kalau proses harmonisasi ini clear dalam satu bulan ke depan, kita langsung ke Kemendagri. Meskipun waktu di kementerian bersifat unlimited (tergantung antrean), tapi jika tidak ada masalah prinsip, targetnya satu atau dua bulan ke depan sudah bisa disahkan,” tambahnya.
Dalam struktur yang telah disepakati, implementasi Perda PUG ini nantinya tidak hanya bertumpu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, melainkan melibatkan lintas sektor dengan struktur yang kuat yaitu Ketua Pokja Sekretaris Daerah (Sekda). Kepala Pelaksana Bappeda dan Pelaksana Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dengan tuntasnya pembahasan ini, hambatan sejarah yang terjadi sejak 2013 hingga masa pandemi COVID-19 kini telah teratasi, menyisakan langkah administratif menuju pengesahan akhir.(*/mt)











Discussion about this post