TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mempertajam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Selasa (10/3/26) ini, Pansus memberikan catatan serius kepada Pemerintah Provinsi Kaltara, khususnya Biro Hukum, untuk memastikan seluruh landasan hukum yang digunakan bersifat aktual dan relevan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menegaskan validitas dasar hukum adalah fondasi utama agar peraturan daerah ini memiliki kekuatan legalitas yang sah dan tidak bermasalah di kemudian hari.
”Kami menginstruksikan Biro Hukum agar pada pertemuan berikutnya sudah menyiapkan dokumen regulasi terbaru yang masih berlaku. Jangan sampai ada aturan yang sudah ‘mati’ atau kedaluwarsa tetap dimasukkan sebagai referensi,” tegas Arming.
Arming mengingatkan ketelitian dalam menyusun dokumen regulasi sangat krusial. Jika referensi hukum yang dimasukkan tidak akurat, ia khawatir hal tersebut akan memicu perdebatan teknis yang menghambat jalannya pembahasan.
Selain soal pembaruan aturan, Pansus III juga memberikan instruksi khusus agar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dicantumkan secara eksplisit dalam draf tersebut.
Langkah ini dinilai strategis untuk mempermudah proses sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
”Pencantuman UU SDA itu wajib untuk memperkuat posisi hukum kita. Kita tidak ingin saat tahap harmonisasi di kementerian nanti, draf ini justru dikembalikan atau diminta direvisi hanya karena kita kurang teliti memasukkan dasar hukum induknya,” tambah politisi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, Arming berharap Biro Hukum Pemprov Kaltara bekerja lebih optimal dalam menyiapkan segala informasi dan landasan yuridis yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar Raperda Sungai Kayan tidak terkesan disusun secara terburu-buru atau asal-asalan.
”Penyusunan ini harus dilakukan secara detail dan maksimal. Kita ingin draf yang kita ajukan ke kementerian nanti benar-benar matang dan profesional, sehingga prosesnya bisa berjalan cepat tanpa kendala administratif,” pungkasnya.(*/mt)
















Discussion about this post