TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Vamelia Ibrahim, mengungkap adanya kendala teknis yang menghambat penyaluran bantuan bagi penggiat literasi di daerah.
Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bersama Tim Pakar dan OPD terkait di Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/26).
Vamelia membeberkan aspirasi masyarakat terkait literasi seringkali sulit direalisasikan karena keterbatasan sistem administrasi penganggaran.
Dalam rapat tersebut, Vamelia menceritakan pengalamannya saat melakukan reses, di mana dirinya tidak dapat memasukkan usulan bantuan untuk penggiat literasi ke dalam sistem.
”Saya lihat ketika saya mau masukkan bantuan untuk penggiat literasi, saya tidak bisa masukkan karena di kamus (Pokir) DPRD tidak ada menu perpustakaan dan literasi,” tegas Vamelia.
Ketiadaan menu khusus ini dinilai menjadi tembok besar bagi anggota legislatif yang ingin memperjuangkan anggaran bantuan buku maupun sarana prasarana bagi 32 Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang ada di bawah naungannya maupun penggiat literasi lainnya di Kaltara.
Menyikapi temuan tersebut, Vamelia mendesak agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara segera duduk bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Tujuannya agar sektor literasi masuk dalam daftar prioritas pembangunan yang bisa diintervensi melalui anggaran daerah maupun aspirasi dewan.
”Mohon ke depannya Dinas Perpustakaan dan Literasi bekerja sama dengan Bappeda untuk ngobrol apa kebutuhan literasi di Kaltara, sehingga kami dari Komisi IV bisa membantu mereka melalui anggaran yang ada,” tambahnya.
Selain masalah Pokir, Vamelia berharap Raperda yang sedang disusun ini bisa menjadi payung hukum yang kuat terkait pendanaan dan distribusi buku.
Ia menyoroti tantangan pengadaan buku di Kaltara yang sering terkendala karena tidak adanya penerbit lokal, sehingga pengadaan minimal 10% dari dana BOS sering kali hanya berhenti pada surat pesanan tanpa fisik buku yang datang.
Pansus IV menargetkan Raperda ini segera rampung agar persoalan anggaran dan distribusi buku di Kalimantan Utara memiliki solusi legal yang permanen.(*/mt)
















Discussion about this post