TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan sengketa lahan yang melibatkan internal Kelompok Tani Serumpun di kawasan Juata Permai.
Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan gugatan sertifikat dan pengalihan hak lahan secara sepihak di dalam kelompok tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengungkapkan pihaknya telah mulai mendengarkan keluhan dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, akar persoalan bermula dari lahan kelompok tani yang sudah ada sejak era 1980-an hingga 1990-an yang mencakup luas hingga puluhan hektar.
Seiring pergantian kepengurusan, muncul klaim dan tindakan penjualan lahan kepada pihak lain oleh oknum tertentu.
”Ini adalah kelompok tani lama yang sudah ada sejak tahun 80-an. Namun, ada perubahan ketua dan diduga ada oknum yang menjual lahan tersebut ke sana-sini. Sertifikatnya dikabarkan digugat oleh sesama anggota di dalam kelompok itu juga,” ujar Adyansa.
Sebagai langkah konkret, Komisi I menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan pada Selasa (31/3/2026).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Adyansa, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Baharudin, dan Sekretaris Komisi I, Muhammad Sapri.
Adyansa menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari titik terang dari permasalahan ini.
”Kita akan panggil pemerintah setempat mulai dari pihak Kelurahan, Camat, hingga kedua pihak yang bertikai di dalam kelompok tersebut. Kita jadwalkan bulan ini agar semuanya bisa jelas saat RDP nanti,” tambahnya.
DPRD Kota Tarakan berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat para pihak yang bersengketa sejatinya berasal dari satu wadah kelompok tani yang sama.
”Harapan kami dari DPRD, kalau memang bisa didamaikan, ya kita dorong untuk damai. Apalagi mereka ini sebenarnya berasal dari satu kelompok yang sama,” tutup Adyansa.(*/mt)

















Discussion about this post