TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Mohammad Pandi S.H., MAP, angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait alokasi anggaran makan dan minum anggota legislatif yang mencapai Rp12,48 miliar dalam setahun.
Pandi menegaskan asumsi mengenai anggaran tersebut hanya digunakan untuk konsumsi internal anggota dewan adalah tidak tepat. Menurutnya, porsi terbesar dari dana tersebut justru terserap untuk memfasilitasi berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat luas di seluruh wilayah Kaltara.
Pandi merincikan anggaran tersebut merupakan instrumen penting untuk menunjang tiga fungsi utama dewan yang bersentuhan langsung dengan warga, di antaranya masa reses yang dilakukan tiga kali setahun setiap anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjaring aspirasi.
Selain itu untuk Sosialisasi Perda (Sosper) kegiatan penyebarluasan informasi terkait regulasi baru agar dipahami konstituen. Dan terakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau forum mediasi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang memerlukan solusi cepat dari legislatif.
”Volume kegiatan di dewan itu sangat dinamis. Jika banyak surat masuk dan pengaduan dari masyarakat, maka otomatis frekuensi kegiatan pun meningkat. Kami tidak bisa mematok angka kaku karena semuanya bergantung pada urgensi masalah yang perlu ditangani,” ujar Pandi, Rabu (1/4/26).
Selain agenda kemasyarakatan, anggaran ini juga dialokasikan untuk operasional alat kelengkapan dewan lainnya, seperti Rapat Paripurna, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga kerja Panitia Khusus (Pansus) yang seringkali berlangsung maraton dalam satu tahun.
Sebagai informasi, distribusi anggota DPRD Kaltara yang menjalankan fungsi representasi ini tersebar di empat wilayah yaitu Dapil Tarakan sebanyak 12 anggota, Dapil Bulungan dan KTT sebanyak 9 anggota, Dapil Nunukan sebanyak 10 anggota, serta Dapil Malinau sebanyak 4 anggota.
Pandi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi masyarakat. Ia menegaskan bahwa anggaran makan dan minum tersebut adalah bagian dari fasilitas negara agar fungsi perwakilan rakyat dapat berjalan optimal.
”Ini bukan semata-mata untuk makan siang pribadi anggota dewan di kantor, melainkan biaya operasional pelayanan publik dalam rangka menjalankan fungsi representasi rakyat di lapangan,” pungkasnya.(**)















Discussion about this post