TARAKAN, Fokusborneo.com – Keberadaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat kawasan RT 7 Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, kini berada di ujung tanduk.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (13/4/26).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP tanggal 19 Januari 2025 terkait penutupan pelabuhan rakyat di lokasi tersebut.
Pertemuan ini menghadirkan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Dishub Kota Tarakan, KSOP Tarakan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan, Kapolsek KSKP, Camat Tarakan Timur, Lurah Lingkas Ujung, Ketua RT 7, Ketua LPM, serta perwakilan warga Sakaria dan Erna.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Ibrahim, mempertanyakan kelayakan lokasi tersebut jika nantinya dipaksakan untuk mengurus izin.
Menurutnya, pemerintah harus tegas memberikan kepastian agar masyarakat tidak terus berharap tanpa kejelasan hukum.
”Kalau memang tidak bisa, bilang saja tidak bisa, stop sudah. Kasihan dia nanti mengurus lagi, terus tidak ada kejelasan,” tegas Ibrahim.
Ia menyoroti posisi pelabuhan yang berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk, kondisi yang dianggap tidak lazim bagi fasilitas pelabuhan.
Ibrahim menyarankan solusi agar buruh yang terdampak bisa dialihkan ke pelabuhan resmi tanpa mengganggu aktivitas yang sudah ada.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dishub Provinsi Kaltara, Ir. Hj. Massahara, ST., MM., menjelaskan secara regulasi, baik dalam UU Pelayaran maupun PP tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah area terbatas yang tidak boleh menyatu dengan pemukiman warga.
“Pelabuhan di Jembatan Besi ini berada di daerah pemukiman. Harusnya tidak boleh berada di sana,” jelas Massahara.
Ia menambahkan kebijakan pemberian waktu dua bulan sebelumnya adalah diskresi untuk proses perizinan, namun faktor lokasi tetap menjadi kendala utama sesuai aturan RTRW.
Terkait usulan pemindahan 40 buruh ke Pelabuhan Tengkayu I, Massahara menilai hal itu berisiko memicu konflik sosial karena sudah ada kelompok buruh yang lama di sana.
Perwakilan KSOP Kelas II Tarakan, Al Gazali, menyatakan secara lugas lokasi di Jembatan Besi memang tidak memenuhi standar kelayakan dan status tanahnya tidak jelas.
”Untuk di situ tidak layak karena pemukiman dan status tanah tidak jelas,” ungkap Al Gazali.
Sebagai solusi, KSOP telah mengarahkan aktivitas bongkar muat dialihkan ke Pelabuhan Malundung (Pelindo) atau Pelabuhan Tengkayu I dan II.
Meski Pelindo siap menampung, kendala muncul karena adanya penolakan dari sebagian buruh yang enggan berpindah lokasi kerja.
Hingga saat ini, pemerintah dan instansi terkait masih terus melakukan pembenahan tata kelola pelabuhan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kota Tarakan.(*/mt)














Discussion about this post