TANJUNG SELOR, – Polda Kaltara melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus akan melakukan pengejaran terhadap produsen yang disinyalir berada di Provinsi Jawa Timur. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Kaltara.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, Hasriyani mengatakan, keterangan dari para pedagang menyebutkan sudah tiga kali menerima pengiriman dari produsen yang sama.
“Rata-rata, minyak goreng MinyaKita yang tersebar di Kaltara ini tidak didapatkan para pelaku usaha dari produsennya langsung. Tapi mereka dapatkan dari traidernya juga. Makanya harga yang di perjual belikan disini, sudah di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Bisa sampai Rp18 ribu bahkan lebih, karena mereka (pedagang di Kaltara) sudah tangan kedua atau ketiga,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, terhadap kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di Kaltara itu memang sedikit aneh. Dalam kemasan tersebut, tidak tercantum HET dan hanya ada nama, produsen dan menyebutkan takaran 1 liter pada minyak goreng tersebut.
Namun, saat pihaknya melakukan pengecekan terhadap nama produsen tersebut, ternyata tidak terdaftar Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Kita sudah cek semua termasuk nama produsennya. Dan memang tidak terdaftar di SIMIRAH. Pedagang kita disini memang membelinya sudah di atas, karena melalui perantara traider yang ada di Surabaya,” jelasnya.
Hasriyani menambahkan, dari temuan MinyaKita bersama aparat kepolisian beberapa waktu lalu, pihaknya bersepakat tidak melakukan penyitaan. Mengingat kebutuhan minyak goreng akan meningkat seiring bulan ramadan serta jelang lebaran nanti.
Pihaknya juga memberikan pengampunan kepada para pedangan yang ada di Kaltara. Kebijakan ini diberikan karena para pedagang sudah mengeluarkan modal yang cukup besar untuk mendatangkan MinyaKita meskipun takaran tidak sesuai.
“Tapi kita minta kepada para pedagang ini agar bisa menjualnya sesuai HET dan menyampaikan kepada para pembeli jika isi minyak goreng ini tidak sesuai dengan kemasannya. Jadi, masyarakat juga tidak dirugikan,†tegasnya. (*)
Discussion about this post