TANA TIDUNG, – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tana Tidung memberlakukan tilang secara manual bagi pengguna kendaraan lalu lintas, terhitung sejak 28 April. Penindakan pelanggaran lalu lintas dengna tilang ini juga sudah disampaikan kepada masyarakat, secara langsung maupun melalui media sosial dan media lainnya.
Kasat lantas polres Tana Tidung Ipda Larwanda Agung Maulana, S.Tr.K., menurutkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual menyasar pengendara yang melawan arah, tanpa plat nomor standart, tidak memakai helm dan menggunakan knalpot brong.
“Serta penindakan juga dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas lainya yang dapat membahayakan dan menimbulkan laka lantas,†ujarnya, Senin (28/4/2025).

Kasat Lantas Polres Tana Tidung Ipda Larwanda Agung Maulana mengimbau agar seluruh masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, pihaknya juga menegaskan pelanggaran lalu lintas bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.



“Kita ingin menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” tegasnya.
Dengan diterapkannya tilang manual ini, Satlantas berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisir. Mari bersama-sama patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua.

Ia mengungkapkan, Satlantas Polres Tana Tidung penindakan ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas tinggi di jalan raya. Jenis pelanggaran yang jadi prioritas tidak menggunakan helm berstandar SNI, mengendarai kendaraan di bawah umur, menggunakan knalpot tidak standar atau bising, dan tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Dengan diterapkannya tilang manual ini, Satlantas berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisir.
“Mari bersama-sama patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua,†tegasnya. (*)