BULUNGAN – Tim Resmob Polresta Bulungan dan Jatanras Polda Kaltara gerak cepat tangka pelaku pencurian kendaraan roda dua beserta barang bukti.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasatreskrim AKP Irwan mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan roda dua terjadi pada 25 Agustus 2025, di Jl. Manggis II GG. Soponyono, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov Kalimantan Utara.
“Kronologis kejadian pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 wita Pelapor sampai di rumah pulang dari kerja dan mengambil uang untuk keluar lagi membeli makanan, setelah itu pelapor pulang lagi kerumah dan memarkirkan motor pelapor dengan nomor Polisi KU 2747 AL, warna biru di parkiran motor tempat biasa pelapor memarkirkan motornya, setelah itu pelapor masuk kerumah tetapi lupa untuk mengambil kunci motor, sekitar Pukul 21.00 Wita pelapor bangun dari tidur dan keluar membeli makan tetapi mendapati motor pelapor beserta helm pelapor sudah tidak ada di parkiran motor,” ungkapnya, Jumat (29/8/207).



Selanjutnya, pelapor mengecek orang orang dirumah dan ternyata ada semua dan menanyakan ke tetangga apakah ada melihat motor pelapor akan tetapi tetangga tersebut juga tidak melihat setelah itu, pelapor langsung keluar ke depan gang untuk mencari motor tersebut tetapi tidak ada juga, dari situ pelapor mendatangi Pos Kamling dan memberitahukan bahwa pelapor telah kehilangan Motor.





“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. 20.430.000 dan melaporkan hal ini ke Mako Polresta Bulungan untuk di tindak lanjuti,” katanya.




Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Bulungan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Kaltara.


Kemudian, pada 27 Agustus 2025, timmendapatkan informasi dari jaringan di lapangan bahwa ada motor dengan ciri-ciri tersebut di atas ada yang ingin menjualnya.



“Pada pukul 17.00 Wita Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Jatanras Polda Kaltara mendatangi tempat dimana motor tersebut ingin dijual yang berada di sebuah Kos, di Jl. Cempedak, Kec.Tanjung selor, Kab.Bulungan, dan tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial p
PP,” bebernya.


Setelah dilakukan interogasi PP alias A mengakui bahwa benar melakukan pencurian tersebut dari hasil interogasi tersebut kemudian tim membawa pelaku ke Mako Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“PP alias A mengakui alasan dia melakukan pencurian tersebut dikarenakan terlilit utang, dan motor tersebut hendak terduga jual untuk membayar utang tersebut,” imbuhnya. (**)

