BULUNGAN – Personel pengamanan obyek vital Sat Samapta Polresta Bulungan melaksanakan pendampingan PT PLN dalam rangka pengecekan instalasi jaringan listrik di rumah warga, Senin (15/9/2025).
Kasat Samapta Polresta Bulungan, Iptu Kasto menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Selain itu peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada objek vital Nasional dan Objek Tertentu.
Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Selain itu, pelaksanaan tugas juga berdasarkan Surat Perintah KAPOLDA KALTARA NOMOR : Sprin/29/VII/PAM.1.3./2025 Tentang Pengamanan/ Pendampingan P2TL ULP Tanjung Selor. Dan Pedoman kerja Teknis antara PT. PLN UID KALTIMRA dengan Ditpamovit Polda Kaltara Nomor : PKT/7/XII/HUK.7.1/2025 tentang bantuan penyelengaraan Pengamanan Instalasi dan Aset di lingkungan kerja PT PLN UID KALTIMRA.
Serta, Surat PT PLN UID KALTIMRA Nomor:3122/KLH.03.02/F14000000/2025 Tanggal 17 Juli 2025 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan P2TL.
“Adapun kegiatan yaitu Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang merupakan kegiatan pemeriksaan dan tindakan oleh PLN untuk instalasi listrik pelanggan guna memastikan keamanan dan mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, selanjutnya pelaksanaan kegiatan di laporkan ke pimpinan atas. (**)