TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,85 gram dari tiga orang tersangka berinisial IR, SA, dan AF pada Rabu (22/10/2025).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bulungan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bulungan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi Polresta Bulungan kepada publik bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Aipda Hadi.
Ia juga menambahkan, Polresta Bulungan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (HmsPolresta)
Discussion about this post