TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama November 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, serta BEM Unikal Kalimantan Utara. Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu laporan polisi, yakni LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 10 November 2025. Total barang bukti berupa sabu seberat 4.533,24 gram dengan satu tersangka berinisial TO yang telah diamankan. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sabu yang dimusnahkan berjumlah 4.523,24 gram.
Pemusnahan ini telah memperoleh penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat nomor S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya juga memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
“Pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Jika barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan 90.664 jiwa berpotensi terdampak. Oleh karena itu, kegiatan ini juga dimaknai sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Wakapolda Kaltara.
Polda Kaltara kembali menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi, dan media untuk berperan aktif menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika. (**)















Discussion about this post