TARAKAN, Fokusborneo.com – Dalam upaya mewujudkan transformasi Polri yang transparan dan akuntabel, Bidpropam Polda Kalimantan Utara menggencarkan sosialisasi QR Code Yanduan (Pelayanan Pengaduan) Online Propam Polri.
Sosialisasi tersebut dikemas melalui bincang santai namun mendalam dalam program podcast bersama Equator TV Tarakan, Selasa (31/03/2026). Hadir sebagai narasumber utama, Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Pol. Krishadi Permadi, S.I.K., M.H., didampingi personel Subbagyanduan Bidpropam Polda Kaltara.
Baca Juga
Mengusung tema “Polri Tak Pandang Bulu! Bidpropam Polda Kaltara, Cegah Polisi Bermasalah Demi Kepercayaan Publik”, podcast yang dipandu Rina Kurnia Handayani, S.T., M.IP., tersebut mengulas komitmen Polda Kaltara dalam menertibkan personel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, disampaikan sejumlah poin penting terkait QR Code Yanduan, di antaranya transparansi proses pengaduan, kemudahan akses, jaminan kerahasiaan identitas pelapor, serta upaya meredam potensi viralitas negatif melalui penanganan laporan yang cepat dan responsif.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan laporan yang telah disampaikan. QR Code Yanduan juga telah disebarluaskan di berbagai titik strategis, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kaltara.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak ragu untuk melapor, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh sistem. Dengan adanya kanal resmi ini, diharapkan setiap aduan dapat ditangani secara internal secara cepat, sehingga meminimalisir kegaduhan di ruang publik.
Bidpropam Polda Kaltara berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi ini secara bijak. QR Code Yanduan diharapkan menjadi jembatan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh oknum anggota dapat segera ditindaklanjuti, demi menjaga integritas institusi Polri.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini berlangsung interaktif dan memberikan pemahaman baru bagi masyarakat Kalimantan Utara mengenai hak mereka dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.(**)















Discussion about this post