BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kodam VI/Mulawarman terus mendampingi proses penataan dan relokasi rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan. Memasuki hari kedua pelaksanaan, pengosongan rumah dilakukan secara bertahap dengan pendampingan langsung aparat di lapangan, Minggu (14/6/2026).
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan relokasi tetap mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi persuasif antara petugas dan warga.
“Seluruh proses ini kami laksanakan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog,” ujarnya.
Ia menegaskan pendampingan di lapangan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memastikan warga mendapat bantuan selama proses perpindahan.
“Personel kami di lapangan tidak hanya mengawasi, tetapi juga membantu langsung warga dalam proses pemindahan barang-barang,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung di kawasan Perumahan Dinas Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Personel Kodam di lapangan turut membantu proses pemindahan barang milik warga menuju tempat tinggal baru yang telah disiapkan.
Pada hari kedua pelaksanaan, relokasi berjalan lancar dan kondusif berkat komunikasi yang baik antara aparat dan warga selama kegiatan berlangsung.
“Komunikasi yang terjalin dengan baik menjadi kunci sehingga proses berjalan tertib dan tanpa hambatan berarti,” kata Kapendam.
Ia juga menyebutkan pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan penataan.
“Kami ingin memastikan proses ini tetap mengedepankan rasa kekeluargaan dan tidak menimbulkan kesan intimidatif,” ujarnya.
Hingga memasuki hari kedua, proses relokasi masih menyasar total 11 penghuni rumah dinas yang dilakukan secara bertahap.
Selain bantuan tenaga, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan kendaraan angkut serta rumah singgah sementara bagi warga yang masih membutuhkan tempat tinggal selama masa transisi.
“Kami juga menyiapkan dukungan kendaraan angkut serta fasilitas rumah singgah sementara bagi warga yang membutuhkan,” jelasnya.
Penataan rumah dinas ini merupakan tindak lanjut dari tahapan administratif sebelumnya, termasuk penyampaian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang kepada penghuni sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan juga telah melakukan mediasi bersama perwakilan warga, unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam proses penataan.
Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan rumah dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang diperuntukkan bagi prajurit aktif sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
“Rumah dinas itu fasilitas negara untuk prajurit aktif, sehingga harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses penataan dapat terus berlangsung aman, tertib, dan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
“Harapan kami seluruh proses ini dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif sampai selesai,” pungkasnya. (*)













Discussion about this post