TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama Polresta Bulungan mengawal dan mengamankan kegiatan silaturahmi serta audensi Kapolda Kaltara dengan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini bertempat di Balai Adat Desa Jelarai Tengah, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memitigasi rencana aksi unjuk rasa, serta diubah menjadi ruang dialog terbuka untuk mewujudkan program kerja Kapolri dalam hal mendekatkan Polri bersama masyarakat.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Yusuf, S.I.K., M.Hum., Dir Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., M.H., M.Si., Kabid Propam Polda Kaltara AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., Dir Binmas Polda Kaltara Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra, S.I.K., Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., Dir Intelkam Polda Kaltara Kombes Pol Dwi Wahyudi, S.I.K., Ps. Kasat Intelkam Polresta Bulungan AKP Bahyudin Mappema, serta perwira jajaran lainnya.
Dari pihak LADK Kabupaten Bulungan, hadir pula Ketua III LADK yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bulungan Tasa Gung, S.Pd., Sekretaris LADK Eliser, para tokoh adat, serta perwakilan kelompok tani dan masyarakat adat Dayak Kenyah dari berbagai wilayah.
Dalam sesi audensi, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah poin tuntutan dan permasalahan agraria yang berujung pada dugaan intimidasi serta ujaran kebencian oleh oknum berinisial Darmansyah alias Usman yang mengatasnamakan lahan Kesultanan Bulungan. Adapun poin-poin utama yang disuarakan meliputi:
* Meminta pihak kepolisian segera memproses hukum dan menahan oknum Darmansyah alias Usman atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, serta tindakan mendiskreditkan masyarakat Dayak Kenyah.
* Menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan pengaduan warga Suku Dayak Kenyah terkait permasalahan agraria yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara.
* Mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan jual beli tanah bermodus klaim ahli waris Kesultanan Bulungan yang menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar serta mengintimidasi para peladang lokal yang sebagian besar merupakan warga Suku Dayak Kenyah.
* Menyampaikan penolakan tegas terhadap klaim lahan sepihak yang dinilai mencederai martabat masyarakat adat, sekaligus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bulungan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dengan tertib dan tidak membawa senjata tajam (Mandau) dalam kegiatan tersebut. Kapolda menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindaklanjuti setiap persoalan secara profesional.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap percaya kepada pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan saat ini. Apabila terbukti dalam permasalahan ini terdapat unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan pengungkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Kaltara.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui jajarannya juga berkomitmen untuk terus mengawal dan menindaklanjuti proses penyelidikan serta penyidikan atas tuntutan warga, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan terkait sengketa agraria tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan silaturahmi dan audensi berjalan dengan aman, tertib, serta terkendali hingga selesai. (**)













Discussion about this post