TARAKAN – Dibukanya pendaftaran calon anggota TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) mau Angkatan LauT (AL), membuat permohonan legalisir administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan meningkat. Peningkatan ini, terjadi sejak awal Maret 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah mengatakan permintaan legalisir untuk Kartu Keluarga (KK), akte lahir maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengalami peningkatan sejak awal Maret 2021. Peningkatannya, mencapai 20 orang setiap harinya.
“KK dan akte lahir yang sudah bertandatangan elektronik menggunakan QR Code, berarti tidak perlu dilegas (Legalisir). Jadi cuma KK dan akte lama saja yang dilegas,” kata Hamsyah, Selasa (30/3/21).
Dikatakan Hamsyah, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2019, semua administrasi kependudukan yang sudah menggunakan QR Code tidak perlu dilegalisir lagi.
“Jadi semua administrasi kependudukan termasuk KTP, KK dan ada 18 kertas putih itu bebas QR Code tandatangannya, tidak perlu dilegas,” ujarnya.
Hanya saja dijelaskan Hamsyah, permohonnya legalisir ini tidak sebanyak di tahun-tahun sebelumnya. Sejak diberlakukan tandatangan elektronik atau QR Code 2019, permohonan legalisir sebelumnya bisa mencapai 50 orang satu hari sekarang hanya tinggal 20 oramg satu harinya.
“Bagi yang mengajukan legalisir, sekarang tinggal taruh nanti selesai baru dihubungi untuk diambil. Ini juga untuk menghindari terjadi kerumunan ditengah pandemi Covid-19. Mereka rata-rata sudah menggunakan QR Code jadi tidak banyak gak berjejal-jejal seperti dulu,” jelasnya.
Buka hanya untuk pendaftaran calon anggota TNI, ditambahkan Hamsyah pemohon juga berasal dari orang tua untuk persiapan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2021.
“Jadi jauh sekali kalau kita membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya permohonan legalisir ini. Kalau sekarang mudah, simpel, kalau ada yang mau dilegas sudah ditaruh saja nanti selesai dikabarin siang atau sorenya,” tuturnya.(Wic)