• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Berawal dari Aplikasi Walla, Pelajar di Tanjung Selor jadi Korban Pornografi Anak

by Redaksi
18/03/2025
in Daerah, TNI Polri
A A

TANJUNG SELOR, – Tim Cyber Polda Kaltara berhasil mengungkap dugaan kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT yang melibatkan sejumlah pelajar di salah satu sekolah di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara menemukan korban merupakan anak dibawah umur.

Baca Juga

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI

Rahmawati Zainal Bawa Wastra Kaltara ke Panggung Nasional di Kriyanusa 2026

Sembilan Prajurit Kodim Tana Tidung Naik Pangkat, Dandim Ingatkan Tanggung Jawab Makin Besar

“Pelakunya berinisial TP (33) warga Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,” katanya, Selasa (18/3/2024).

Kabid Humas mengatakan, perkenalan antara pelaku dan korban ini berawal dari sebuah aplikasi Walla. Kemudian, komunikasi intens antara pelaku dan korban hingga mereka menjalin kisah cinta sesama jenis kelamin sejak bulan Februari 2025.

Dari komunikasi ini, korban lantas tergiur dengan janji pelaku akan membantu rating akun korban saat live atau siaran langsung di aplikasi tersebut.

“Syaratnya mereka harus pacaran. Kemudian mereka saling tukar nomor whatsaap hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” tuturnya.

Hubungan ini pun berlanjut setelah keduanya, saling tukar nomor whatsaap hingga menjalin asmara terlarang. Akhirnya video call dilakukan secara intens. Bahkan dalam video call itu, pelaku kerap kali meminta korban agar bertelanjang dan melakukan onani.

“Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku merekam aktivitas video call mereka. Selama mereka menjalin hubungan ini, si pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam. Bahkan totalnya sudah sampai Rp8 juta,” ungkap Budi.

Puncaknya, pelaku meminta sejumlah uang lagi namun tidak diberikan oleh korban. Dengan alasan korban sudah tidak memiliki uang lagi. Pelaku pun merasa kecewa dan mencurigai jika korban telah berselingkuh.

Setelah itu, pelaku pun melakukan pengancaman kepada korban dengan cara akan menyebarkan video yang direkamnya di group whatsaap sekolah korban.

“Pelaku buat group whatsaap yang anggotanya itu guru dan teman-teman korban. Videonya dia kirim ke group itu hingga viral. Makanya korban langsung trauma dan tidak ingin sekolah lagi,” ungkapnya.

Pihak guru yang mengetahui kejadian tersebut lantas angsung melayangkan laporan ke kepolisian. Atas dasar laporan itu juga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TP pada 7 Maret 2025 di Kabupaten Mojokerto.

Belakangan diketahi, TP ternyata merupakan salah satu dari 3 agency terbesar se-Indonesia di aplikasi Walla.

“Pelaku sudah kami tangkap di Mojokerto, 7 Maret lalu. Saat ini dikenakan pasal berlapis, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ITE,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku TP ini, pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Subsider Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari pasal berlapis yang kita sangkakan ini, pelaku TP terancam dengan pidana 12 tahun penjara atau denda Rp200 juta rupiah,” tegasnya. (rn)

Tags: Aplikasi WallaHeadlineKorban Pornografi AnakPolda KaltaraSiber

Berita Lainnya

Daerah

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

1 Oktober 2026 21:15
Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI
Daerah

Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI

1 Oktober 2026 20:29
Daerah

Rahmawati Zainal Bawa Wastra Kaltara ke Panggung Nasional di Kriyanusa 2026

1 Oktober 2026 20:05
TNI Polri

Sembilan Prajurit Kodim Tana Tidung Naik Pangkat, Dandim Ingatkan Tanggung Jawab Makin Besar

1 Oktober 2026 19:17
Daerah

Rakor Kemiskinan Kaltara, Wagub Tekankan Program Tepat Sasaran

1 Oktober 2026 18:05
Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan
Daerah

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

1 Oktober 2026 17:43
Next Post

Pelni Tarakan Siapkan 3 Armada Layani Mudik Lebaran 2025, Pelayaran Terakhir 26 Maret

Pelindo Tarakan Siap Layani Penumpang Mudik Lebaran 2025

Rahmad Mas’ud Optimis Posisi Strategis Balikpapan di Pemerintahan Kaltim, Momen Emas Tingkatkan Pembangunan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kantah Balikpapan Perkuat Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari

Kantah Balikpapan Perkuat Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari

1 Oktober 2026 21:52

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

1 Oktober 2026 21:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP