• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, BPN: Tarakan Ada 5 Bidang Diusulkan

by Redaksi
24/04/2025
in Daerah
A A

Rizal, Analisis Hukum Pertanahan, Kantor ATR/BPN Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kawasan terlantar dan tanah terlantar yang tidak digunakan, dimanfaatkan, dan dirawat sebagaimana mestinya bisa diambil alih negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Koorsub Penanganan Sengketa dan Perkara, Kantor ATR/BPN Tarakan, Rizal menjelaskan, kawasan terlantar adalah kawasan yang sudah memiliki ijin konsesi dan sebagainya namun belum terbit sertifikat, sedangkan tanah terlantar adalah tanah yang sudah memiliki hak berupa sertifikat, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.

Baca Juga

Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan

Hormati Adat dan Budaya Lokal, Yonif TP 922/Upun Taka Awali Pembukaan Lahan dengan Ritual Adat

Kota Balikpapan Status Masih Aman untuk Kualitas Udara, Himbau Warga untuk Jangan Membakar Lahan

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinkes Tana Tidung Bagikan Masker ke Warga

Lebih lanjut, Ia menjelaskan negara menerbitkan dan memberikan hak berupa sertifikat itu dengan kewajiban kepada pemilik untuk menjaga, memelihara, maupun memanfaatkan tanahnya.

“Program penertiban itu tidak serta-merta langsung dinyatakan kawasan terlantar atau tanah terlantar. Jadi memang ada step by step yang memang secara administrasi kita wajib jalankan sebelum kita menyatakan itu tanah terlantar,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Sebelum dinyatakan sebagai tanah terlantar, tim dari Kantor ATR/BPN akan melakukan inventarisasi bidang-bidang tanah yang terindikasi terlantar dengan artian secara fisik tanah tersebut kosong tidak dimanfaatkan minimal dalam kurun waktu 2 tahun.

“Jadi memang 2 tahun minimal jika memang secara fisik tanah itu tidak dimanfaatkan akan masuk di inventarisasi kami indikasi tanah terlantar. Namun pernyataan langsung menyatakan ini terlantar itu tidak setelah pada saat kita lakukan inventarisasi,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah inventarisasi selesai, pemilik akan diberikan surat teguran pertama kemudian beberapa bulan berikutnya diberikan surat dengan catatan saran dan imbauan untuk memanfaatkan tanah tersebut.

“Setelah pemilik tanah tidak melakukan apa yang kita imbau, nanti tim dari kantor pertanahan setempat dalam hal ini Tarakan akan memberikan list daftar tanah indikasi terlantar ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini Kanwil Kaltim-Kaltara,” bebernya.

Berdasarkan data tahun 2024, di Tarakan terdapat 5 bidang tanah terindikasi kawasan terlantar dan sudah diusulkan ke tingkat Kanwil namun sejauh ini belum ada tindak lanjut atau dinyatakan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara.

“Kan prosesnya panjang, kita usulkan ke Kanwil sekitar 5-6 bidang milik perusahaan, ada di Pantai Amal, Karang Anyar, Karang Harapan, Juata Kerikil juga ada,” urainya.

Permasalahan yang mendasar dari kawasan terlantar yang sudah di inventaris biasanya permasalahan anggaran atau dana karena peruntukannya untuk usaha salah satunya perumahan.

Rizal menegaskan, tanah yang sudah diambil alih negara tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh pemilik, namun sebagai negara hukum pemilik bisa melakukan upaya hukum.

“Kami juga tidak bisa menghalangi ketika ada SK terlantar, upaya hukum itu terbuka, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain dari peradilan. Kami memang secara administrasi dan secara waktu kita sudah spend sebaik mungkin dalam artian memberikan kesempatan untuk diperbaiki,” pungkasnya. (ary)

Tags: Atr /bpnborneoBPNFBFokusHeadlineKalimantanKaltaraSertifikatTanahtanah terlantar

Berita Lainnya

Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan
Daerah

Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan

3 September 2026 19:48
Daerah

Hormati Adat dan Budaya Lokal, Yonif TP 922/Upun Taka Awali Pembukaan Lahan dengan Ritual Adat

2 September 2026 17:05
Daerah

Kota Balikpapan Status Masih Aman untuk Kualitas Udara, Himbau Warga untuk Jangan Membakar Lahan

2 September 2026 17:05
Daerah

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinkes Tana Tidung Bagikan Masker ke Warga

2 September 2026 15:46
Daerah

Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, PAUD hingga SMP Tana Tidung BDR

2 September 2026 10:53
Daerah

Muktamar NU ke-35 Usai, PCNU Kota Tarakan Ajak Jemaah Perkokoh Ukhuwah dan Dukung Hasil Keputusan

2 September 2026 10:39
Next Post
Program Berkelanjutan Pemkab Wujudkan Komitmen Bulungan Berdaulat Pangan

Program Berkelanjutan Pemkab Wujudkan Komitmen Bulungan Berdaulat Pangan

Wakil Kepala BIN Tinjau Kesiapan Kepindahan ke Ibu Kota Nusantara

Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Perumda Tirta Alam Tarakan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting

Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting

3 September 2026 21:20
Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan

Kinerja Kesehatan Diakui Kemendagri, Tana Tidung Terbaik di Kalimantan

3 September 2026 19:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP