TARAKAN – Perselisihan yang berlangsung cukup lama antara pihak pengelola Masjid As-Sholihin dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Khairat di Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, akhirnya mencapai kata sepakat.
Setelah lebih dari dua dekade berbagi tempat di area yang sama, kedua institusi sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dan Pemerintah Kota, Senin (5/5/25).
Hasil pertemuan yang dilaksanakan di awal pekan ini, menyepakati bahwa MI Al-Khairat diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk melakukan relokasi dari lahan pinjaman Masjid As-Sholihin.
Begitu juga Pemerintah Kota Tarakan menunjukkan komitmennya untuk membantu pendirian gedung sekolah baru melalui mekanisme bantuan dana hibah.
“Pertemuan ini telah membuahkan hasil yang positif. Kami meminta pihak masjid untuk memberikan kelonggaran waktu agar proses belajar mengajar anak-anak tetap berjalan. Pemerintah dan DPRD akan turut serta membantu pembangunan gedung sekolah yang baru,” ungkap Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, seusai memimpin jalannya rapat.
Yunus menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan solusi kompromi, mengingat MI Al-Khairat saat ini menaungi sekitar 200 siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar sehari-hari.
Politisi Gerindra itu menambahkan bahwa batas waktu tiga tahun adalah waktu maksimal. Apabila pembangunan gedung sekolah baru dapat diselesaikan lebih cepat, maka proses pemindahan dapat dipercepat.
“Tenggat waktunya maksimal tiga tahun. Namun, jika pembangunan rampung lebih awal, tentu akan kita percepat proses relokasinya. Yang terpenting adalah ketersediaan lahan untuk sekolah. Sebab, ketiadaan lahan akan menjadi kendala besar,” terangnya.
Kesepakatan ini disambut baik oleh seluruh pihak terkait, termasuk para orang tua siswa yang menaruh harapan agar pendidikan anak-anak mereka tidak terganggu.

Ketua DPRD Tarakan menyatakan bahwa hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota, dan pihak pemerintah akan segera menindaklanjuti proses penganggaran serta penentuan lokasi baru untuk sekolah.
Sejarah panjang keberadaan MI Al-Khairat di lokasi saat ini, diungkapkan Kepala Sekolah MI Al-Khairat, Rustam Abdul Gani. Ia menuturkan bahwa cikal bakal madrasah ini adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang kemudian berkembang pesat seiring bertambahnya jumlah murid.
“Awalnya, kami memang beroperasi sebagai TPA. Karena jumlah anak yang belajar semakin banyak, pengurus masjid pada saat itu berinisiatif memohon agar didirikan madrasah. Kami kemudian meminta izin kepada pewakif tanah, almarhum Haji Muhammad Saleh, dan beliau memberikan izin,” jelas Rustam.
Rustam menambahkan bahwa eksistensi madrasah ini juga mendapat dukungan dari pengurus besar Yayasan Al-Khairat, yang kemudian mengirimkan tenaga pengajar dari Palu.
Selama ini, pihak sekolah tidak pernah merasa terganggu oleh aktivitas masjid. Akan tetapi, rencana pengembangan dan renovasi masjid mendorong pihak masjid untuk menggunakan kembali ruangan bawah yang selama ini dipinjamkan untuk kegiatan belajar.
“Kehadiran saya di sini bukan tanpa dasar. Saya ditugaskan secara resmi oleh pengurus pusat Al-Khairat dengan surat tugas,” tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan Masjid As-Sholihin, Mintarjo, membantah tudingan adanya penutupan akses dan menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar masih berjalan normal.
“Apa yang mau ditutup? Sejak dulu sekolah dan masjid ini berdampingan. Kami tidak pernah menghalangi kegiatan belajar. Hanya saja, saat ini masjid akan direnovasi, dan ruangan bawah yang cukup luas itu rencananya akan digunakan untuk menyimpan material pembangunan,” papar Mintarjo.
Ia menekankan bahwa pembangunan masjid juga berasal dari sumbangan masyarakat, sehingga proses renovasi tidak dapat ditunda terlalu lama.
“Masjid ini perlu diperluas karena jumlah jamaah terus bertambah. Oleh karena itu, idealnya sekolah juga memiliki lahan sendiri. Tanah masjid ini adalah wakaf, bukan milik sekolah,” pungkasnya.(**)














Discussion about this post