TARAKAN – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Adyansa, menyampaikan pandangan umum anggota dewan melalui fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Rabu (30/7/25).
Rapat tersebut beragendakan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS memahami perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengamanatkan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara terintegrasi.
“Fraksi PKS memandang bahwa Raperda ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Adyansa.
Ia juga mengingatkan agar peningkatan PAD tidak membebani masyarakat secara berlebihan. “Perlu prinsip keadilan dalam penetapan tarif dan jenis pajak agar tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PKS mendorong pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Inovasi digital dalam sistem pemungutan juga didorong untuk mencegah kebocoran dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, Fraksi PKS memandang perlunya pendampingan administratif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak. Pendampingan ini bisa berupa pengarahan atau penyuluhan mengenai peran penting pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin berusaha.
“Kami meminta agar Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak, terkait substansi dan dampak dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, yaitu meningkatnya Pendapatan Asli Daerah,” tambah Adyansa.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, Fraksi PKS menekankan pentingnya keselarasan RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Fraksi PKS berharap RPJMD ini mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja yang produktif, pengembangan sektor UMKM, hilirisasi potensi lokal, serta digitalisasi ekonomi yang inklusif,” jelas Adyansa.
Fraksi PKS mendorong agar program-program prioritas dalam RPJMD benar-benar berbasis pada hasil musrenbang, aspirasi masyarakat, dan data yang valid. Hal ini termasuk memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, pemuda, perempuan, dan nelayan.
Peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta penguatan karakter generasi muda melalui pembangunan pendidikan yang berakhlak, berdaya saing, serta kebudayaan lokal juga menjadi sorotan Fraksi PKS.
Adyansa menutup pandangannya dengan meminta agar implementasi RPJMD nantinya melibatkan peran serta masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), akademisi, dan DPRD dalam proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara terbuka serta berkelanjutan.
“Fraksi PKS siap mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap dua Raperda ini dalam rapat-rapat Panitia Khusus, dengan harapan dapat melahirkan regulasi yang adil, rasional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Adyansa.(Mt)
Discussion about this post