TARAKAN – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Tarakan yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) memutuskan untuk tidak mengambil bantuan tersebut.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Tarakan,Jumat (15/8/25).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, meski secara aturan tidak ada larangan spesifik bagi anggota dewan untuk menerima BSU, para anggota sepakat untuk menolak bantuan tersebut.
“Ini bukan perkara aturan, tapi ini perkara pantas atau tidak pantas seorang pejabat publik menerima BSU. Kami semua anggota DPRD sudah bersepakat untuk tidak menerima BSU karena masyarakat lebih membutuhkan,” ujarnya.
Munculnya nama 17 anggota dewan dalam daftar penerima BSU ini, disebabkan sistem pendataan yang dianggap bermasalah.
Berdasarkan pengecekan, gaji pokok anggota DPRD sebesar Rp4 juta sekian dianggap memenuhi syarat penerima BSU karena berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang saat ini sebesar Rp4.400.000.
“Secara otomatis, data kami terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada program BSU, data kami diverifikasi dan ternyata masuk kriteria penerima,” jelas Harjo.
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama yaitu DPRD akan menyampaikan evaluasi terkait sistem pendataan yang ada kepada lembaga terkait. Seluruh 30 anggota DPRD Kota Tarakan sepakat untuk tidak menerima BSU.
Harjo juga berharap ke depannya, pejabat publik seperti anggota DPRD tidak lagi masuk dalam kategori penerima BSU.
“Kami berharap ini dievaluasi dan sistem pendataannya betul-betul tepat sasaran, agar bantuan yang disiapkan negara diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.(Mt)
Discussion about this post