BULUNGAN,Fokusborneo.com– Jajaran Satresnarkoba Polresta Bulungan gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 3 kilogram.
Sebagai bentuk transparansi publik, barang bukti sabu dimusnahkan dihadapan tersangka dan awak media yang dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto Kristiawan, Kamis (21/8/205).
Kapolresta Bulungan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 3.0003,03 gram atau 3 kilogram lebih. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 19 Juli 2025 lalu.
“Kronologi singkatnya, tim opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pergerakan narkotika jenis sabu-sabu sindikat dari Malaysia,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka RA pada saat turun dari kendaraan roda 2 di Jalan Jambu, Tanjung Selor. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh. Fahjri Firmansyah menerangkan, sabu tersebut rencananya akan diantar oleh RA dan P kepada pemesan namun saat dilakukan penangkapan P berhasil melarikan diri menggunakan motor.
“Saat ini kami terus kejar P sampai luar wilayah Bulungan, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” terangnya.
Sabu dikirim dari Malaysia setelah RA memesan barang tersebut dari seseorang di Malaysia berinisial A. Dan sebelumnya A menginformasikan kepada RA bahwa barang sudah sampai di Tanjung Selor.
Kemudian setelah dirasa bahwa itu betul sabu-sabu, mereka berdua mengambil barang ini dan rencananya sama-sama akan mengantarkan sabu-sabu seberat lebih kurang 3.000 gram ini ke bosnya si P yang masih DPO.
Informasi terakhir DPO masih berada di Kaltara. Untuk pengejaran pelaku Polresta Bulungan di backup Polda Kaltara.
Kemudian untuk tersangka RA, kita sangkakan pasal 14 ayat 2 dan subsider 12 ayat 2 undang-undang nomor 35, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. (**)
Discussion about this post