TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah di Hotel Lembasung, Tarakan, Jumat (31/7/26).
Kegiatan sosialisasi tersebut secara khusus mengundang para ketua RT serta perwakilan tokoh masyarakat warga Kota Tarakan, khususnya dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara.
Langkah ini dilakukan guna menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman komprehensif mengenai urgensi regulasi pengarusutamaan gender di Kaltara.
Supa’ad Hadianto menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi Raperda (Sosranperda) merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi langsung dari narasumber yang berkompeten.
Menurutnya, regulasi mengenai PUG sangat mendesak seiring pesatnya perkembangan zaman dan teknologi.
“Di zaman modern dengan teknologi yang begitu pesat, sudah tidak ada lagi ruang-ruang yang tidak diisi oleh gender (perempuan). Oleh karena itu, perlu ada satu produk hukum daerah yang mengatur hal tersebut supaya ada kepastian hukum,” ujar Supa’ad.
Politisi Nasdem itu menjelaskan, saat ini peran perempuan telah meluas hingga ke berbagai sektor strategis yang sebelumnya sulit terjangkau. Mulai dari jabatan Kepala Dinas, Kepala Bidang, Sekretaris Daerah, hingga pimpinan di berbagai perusahaan swasta kini telah banyak diisi oleh perempuan.
Kendati demikian, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara dua periode ini menegaskan kesetaraan gender yang diperjuangkan tidak lantas mengabaikan kodrat dan fungsi utama perempuan dalam keluarga.
“Namun kita tidak boleh melupakan hukum alam, bahwa perempuan juga akan menjadi ibu bagi anak-anaknya. Boleh dia berkarier ke mana saja, tetapi di rumah pasti akan kembali. Inilah yang diatur agar peran publik dan domestik dapat berjalan selaras,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi senior ini memaparkan mekanisme penyusunan Raperda PUG Kaltara yang saat ini tengah berada dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia membeberkan pembentukan suatu produk hukum daerah membutuhkan tahapan yang panjang dan terstruktur.
Tahapan tersebut dimulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada akhir tahun, dilanjutkan dengan penginputan ke sistem e-Perda Kemendagri, penyampaian nota pengantar pemerintah daerah, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kaltara.
“Raperda PUG ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Saat ini ada delapan Ranperda yang sedang berproses fasilitasi di Kemendagri, dan empat Pansus di DPRD tengah bekerja membahasnya secara mendalam sebelum disetujui bersama,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Supa’ad mengimbau kepada seluruh Ketua RT dan elemen masyarakat untuk senantiasa aktif menghadiri setiap kegiatan resmi kedewanan, baik itu reses, sosialisasi perda, maupun dialog warga tanpa memandang latar belakang politik.
Ia menegaskan forum sosialisasi semacam ini murni wadah edukasi dan penyerapan aspirasi publik, bukan ajang kampanye politik.
“Siapa pun anggota dewan yang mengundang Bapak dan Ibu dalam reses atau sosialisasi Raperda, hadir saja. Ini bukan masa kampanye, jadi tidak ada urusan pilih-memilih si A atau si B. Manfaatkan forum ini untuk menyerap informasi pembangunan dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkas Supa’ad.(*/mt)















Discussion about this post