TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (15/9/25), menyoroti hasil pengujian kualitas air limbah dari PT. Phoniex Resources Indonesia (PRI).
Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, khususnya nelayan, yang khawatir PT. PRI membuang limbah ke perairan Tarakan dan mengancam ekosistem.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Komisi 1 Adyansa, Wakil Ketua Komisi 3 Dapot Sinaga, anggota Komisi 3, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, serta perwakilan dari PT. PRI, Camat Tarakan Utara, dan Lurah Juata Permai.
Dalam rapat, Randy, seorang perwakilan dari DPRD Tarakan, mengungkapkan laporan terkait limbah sudah masuk sejak lama, namun hasil laboratorium baru keluar pada 23 Juni 2025. Sampelnya sendiri diambil pada Maret hingga April 2025.
Terkait pertanyaan tersebut, Endy Kurniawan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang mewakili DLH Tarakan, segera menanggapi laporan masyarakat yang masuk pada 12 Maret 2025. Sehari setelahnya, pada 13 Maret, DLH langsung melakukan verifikasi lapangan.
“Saat kami verifikasi di lapangan, perusahaan masih dalam tahap uji coba (komisioning). Dari sampel yang kami ambil, hasilnya memang melebihi baku mutu. Tentu ada pelanggaran di sana, namun kami hanya bertugas menindaklanjuti dan menyerahkannya ke KLHK, karena wewenang penindakan ada di sana,” ujarnya.
Endy juga menjelaskan PT. PRI seharusnya sudah menggunakan sistem Sparing, yaitu sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan otomatis. Sistem ini terhubung langsung ke server pusat sehingga hasil pemantauan dapat terlihat secara real-time tanpa perlu mengambil sampel manual.
“Pada saat itu, Sparing belum aktif karena perusahaan masih dalam proses uji coba dan belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, mereka wajib melaporkan hasilnya secara manual melalui aplikasi SIMPLE,” jelasnya.
Endy menambahkan berdasarkan hasil pengujian awal, PT. PRI ditemukan melanggar karena membuang limbah saat masa uji coba. Akibatnya, perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif.
Meskipun demikian, Endy menyebutkan PT. PRI telah melakukan pengujian ulang pada Mei dan Juli 2025, dan hasilnya menunjukkan bahwa kualitas air limbah mereka sudah memenuhi baku mutu.
“Tupoksi kami di daerah dan provinsi terbatas. Semua hasil analisis dan evaluasi terkait tindak lanjut pelanggaran berada di tangan KLHK,” pungkasnya.(**)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post