TARAKAN, Fokusborneo.com – Sengketa lahan antara warga Pantai Amal dan ahli waris pemilik sertifikat tanah Jaka Prada memasuki babak baru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tarakan pada Selasa (16/9/25), terungkap adanya ketidaksesuaian titik lokasi tanah yang disengketakan.
Ketua Komisi I, Adyansa, menjelaskan berdasarkan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi tanah Jaka Prada seharusnya berada di Kelurahan Kampung Enam dan Kampung Empat, bukan di Pantai Amal seperti yang diklaim ahli waris.
“Kami meminta BPN untuk meninjau dan berkoordinasi ulang. Berdasarkan peta sesuai sertifikat, lahan Jaka Prada itu posisinya di Kelurahan Kampung Enam dan Kampung Empat, bukan di Pantai Amal,” tegas Adyansa.
Kekeliruan ini diduga terjadi karena pemetaan atau floating lahan baru dilakukan BPN pada tahun 2023. Padahal, sertifikat tanah Jaka Prada merupakan hadiah dari pemerintah kepada anggota DPRD waktu itu tanpa titik lokasi yang jelas.
“Nah sekarang, ahli warisnya menuntut lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 90-an,” ujarnya.
Untuk menjaga kondusivitas, politisi PKS ini meminta BPN untuk segera memblokir sertifikat Jaka Prada. Warga juga memiliki dasar yang kuat, mulai dari surat-surat kepemilikan hingga bukti tanam tumbuh yang sudah lama mereka garap di atas lahan tersebut.
RDP yang dihadiri perwakilan BPN, Pemerintah Kota Tarakan, serta puluhan warga RT 4 dan RT 5 Pantai Amal ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat.
”Harapan kami, semoga apa yang kita lakukan ini ada hasilnya dan betul-betul kembali ke masyarakat,” tutup Adyansa.(**)
Discussion about this post