• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

by Redaksi
18/09/2025
in Daerah
A A

Darwis Manurung, SH., M.Hum, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lahan di RT 30 Karang Anyar Pantai. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pemilik Sertifikat Lahan di RT 30, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan kecewa karena dianggap tidak hadir dapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tarakan pada 17 September 2025 terkait dengan permasalahan tumpang tindih lahan.

Pemilik Sertifikat lahan, Haryanto Sulistyo melalui kuasa hukumnya Darwis Manurung mengatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan undangan RDP tersebut dan baru mengetahui setelah melakukan konfirmasi ke DPRD.

Baca Juga

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju

“Tidak hadir, karena kami memang tidak di undang baik pihak pak Sulistyo maupun saya kuasa hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darwis Manurung mengungkapkan, berdasarkan informasi dalam surat tersebut sudah tertera nama pemilik lahan dan sudah disampaikan, namun pihaknya yakin 100 persen surat tersebut tidak sampai dan pihaknya mempertanyakan bukti surat tersebut di kirim.

“Cara mengundang RDP oleh DPRD Kota Tarakan tidak lazim dan tidak logis karena tanggal surat undangannya adalah tertera 16 September 2025 untuk hadir tanggal 17 September 2025,” ungkapnya.

Menanggapi terkait kegiatan RDP, pihaknya apresiasi DPRD Tarakan menerima keluhan masyarakat, namun sangat disayangkan seharusnya pihaknya juga diundang sehingga informasi yang didapatkan lengkap.

Kuasa hukum juga menyayangkan DPRD terkait keputusan memberikan tenggang waktu 3 hari kepada BPN untuk membatalkan pencabutan 33 Peta Bidang di RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Sebagai kuasa hukum pemilik sertifikat lahan, Darwis juga memohon kepada BPN Kota Tarakan untuk tidak tunduk pada tekanan – tekanan dari pihak manapun apalagi jika itu melanggar hukum.

“Seyogyanya Komisi I DPRD Kota Tarakan bijaksana agar tidak melampaui kewenangannya apalagi bertindak seperti Pengadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, 33 peta bidang tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tarakan Nomor : B/MP.01.02/173-64.73/V/2025 pada poin 6 menyebutkan status peta bidang dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Tentu penyelesaian ini seharusnya disarankan melalui langkah hukum, dan pihak pemilik lahan juga memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang legal secara hukum.

“Biarlah pengadilan yang menguji mana yang benar,” tegasnya.

Darwis Manurung juga menegaskan, jika BPN kembali membatalkan pencabutan tersebut, pihaknya siap membawa ini ke jalur hukum dan untuk DPRD Tarakan pihaknya juga siap jika ada undangan untuk diskusi terkait persoalan ini.

Jauh sebelumnya, pemilik lahan dan kuasa hukumnya telah melakukan langkah persuasif bersama masyarakat, tanpa langkah hukum dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau tadi itu masih kosong, saya pasti rekomendasi ayo segera kita gugat kan di pengadilan. Tapi karena itu sudah ada rumah, secara kemanusiaan, kita tidak mau menggusur, kita pertimbangkan dari stabilitasnya, maka kita undang mereka nego lah,” pungkasnya. (**)

Tags: #headline #tarakan #borneo #lahan #bpn #tumpang tindih lahan

Berita Lainnya

Daerah

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

24 Juli 2026 16:25
Daerah

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

24 Juli 2026 13:36
Daerah

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

24 Juli 2026 12:24
Daerah

Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju

24 Juli 2026 11:09
Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028
Daerah

Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

24 Juli 2026 08:35
Satu-satunya Kades Perempuan di Bulungan, Lis Endang: Retret Jadi Wadah Berbagi dan Membangun Desa
Daerah

Satu-satunya Kades Perempuan di Bulungan, Lis Endang: Retret Jadi Wadah Berbagi dan Membangun Desa

24 Juli 2026 07:07
Next Post

ASN Bulungan Diminta Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Simulasi Gabungan Amankan Objek Vital Nasional: Brimob dan Pertamina Pertajam Kesiapsiagaan

Rp26 Miliar Digelontorkan, Proyek Jalan dan Jembatan Salimbatu Dikebut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

24 Juli 2026 16:25

Polres Tarakan Gerak Cepat Tangani Kasus Pencurian dengan Kekerasan

24 Juli 2026 16:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP