• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

by Redaksi
18 September 2025 16:43
in Daerah
A A
0

Darwis Manurung, SH., M.Hum, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Lahan di RT 30 Karang Anyar Pantai. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pemilik Sertifikat Lahan di RT 30, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan kecewa karena dianggap tidak hadir dapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tarakan pada 17 September 2025 terkait dengan permasalahan tumpang tindih lahan.

Pemilik Sertifikat lahan, Haryanto Sulistyo melalui kuasa hukumnya Darwis Manurung mengatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan undangan RDP tersebut dan baru mengetahui setelah melakukan konfirmasi ke DPRD.

Baca Juga

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

BPBD Tarakan Tingkatkan Kapasitas TRC PB dalam Penanganan Karhutla

PWI Bulungan dan PHI Perkuat Kolaborasi Edukatif untuk Masyarakat

“Tidak hadir, karena kami memang tidak di undang baik pihak pak Sulistyo maupun saya kuasa hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darwis Manurung mengungkapkan, berdasarkan informasi dalam surat tersebut sudah tertera nama pemilik lahan dan sudah disampaikan, namun pihaknya yakin 100 persen surat tersebut tidak sampai dan pihaknya mempertanyakan bukti surat tersebut di kirim.

“Cara mengundang RDP oleh DPRD Kota Tarakan tidak lazim dan tidak logis karena tanggal surat undangannya adalah tertera 16 September 2025 untuk hadir tanggal 17 September 2025,” ungkapnya.

Menanggapi terkait kegiatan RDP, pihaknya apresiasi DPRD Tarakan menerima keluhan masyarakat, namun sangat disayangkan seharusnya pihaknya juga diundang sehingga informasi yang didapatkan lengkap.

Kuasa hukum juga menyayangkan DPRD terkait keputusan memberikan tenggang waktu 3 hari kepada BPN untuk membatalkan pencabutan 33 Peta Bidang di RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Sebagai kuasa hukum pemilik sertifikat lahan, Darwis juga memohon kepada BPN Kota Tarakan untuk tidak tunduk pada tekanan – tekanan dari pihak manapun apalagi jika itu melanggar hukum.

“Seyogyanya Komisi I DPRD Kota Tarakan bijaksana agar tidak melampaui kewenangannya apalagi bertindak seperti Pengadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, 33 peta bidang tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tarakan Nomor : B/MP.01.02/173-64.73/V/2025 pada poin 6 menyebutkan status peta bidang dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Tentu penyelesaian ini seharusnya disarankan melalui langkah hukum, dan pihak pemilik lahan juga memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang legal secara hukum.

“Biarlah pengadilan yang menguji mana yang benar,” tegasnya.

Darwis Manurung juga menegaskan, jika BPN kembali membatalkan pencabutan tersebut, pihaknya siap membawa ini ke jalur hukum dan untuk DPRD Tarakan pihaknya juga siap jika ada undangan untuk diskusi terkait persoalan ini.

Jauh sebelumnya, pemilik lahan dan kuasa hukumnya telah melakukan langkah persuasif bersama masyarakat, tanpa langkah hukum dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau tadi itu masih kosong, saya pasti rekomendasi ayo segera kita gugat kan di pengadilan. Tapi karena itu sudah ada rumah, secara kemanusiaan, kita tidak mau menggusur, kita pertimbangkan dari stabilitasnya, maka kita undang mereka nego lah,” pungkasnya. (**)

Tags: #headline #tarakan #borneo #lahan #bpn #tumpang tindih lahan

Berita Lainnya

Daerah

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan
Daerah

Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

18 September 2025 18:42
Daerah

BPBD Tarakan Tingkatkan Kapasitas TRC PB dalam Penanganan Karhutla

18 September 2025 18:34
Daerah

PWI Bulungan dan PHI Perkuat Kolaborasi Edukatif untuk Masyarakat

18 September 2025 18:32
Daerah

Rp26 Miliar Digelontorkan, Proyek Jalan dan Jembatan Salimbatu Dikebut

18 September 2025 17:28
Daerah

ASN Bulungan Diminta Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

18 September 2025 17:05
Next Post

ASN Bulungan Diminta Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Simulasi Gabungan Amankan Objek Vital Nasional: Brimob dan Pertamina Pertajam Kesiapsiagaan

Rp26 Miliar Digelontorkan, Proyek Jalan dan Jembatan Salimbatu Dikebut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tenaga Ahli KSP Jelaskan Strategi Pengelolaan Lahan dan Aktivasi PLBN Sebatik

18 September 2025 21:49

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP