TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyoroti penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan.
Dalam kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan, Kamis (18/9/25) ini, dilakukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi 2, Markus Minggu, menyampaikan ada beberapa poin penting yang perlu ditekankan. Pihaknya ingin memastikan data penerima yang berasal dari Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) akurat dan tidak ada kendala dalam penyaluran.
”Kami ingin memastikan data yang diberikan baik dari Kementerian Sosial maupun BPS itu sesuai dengan penerima di lapangan dan tidak ada kendala terkait pembagiannya,” ujar Markus.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi data. Menurutnya, semua pihak, termasuk masyarakat, harus bisa mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan.
“Kami akan mengagendakan rapat kerja lagi bulan depan untuk meminta data penerima. Karena ini kan terbuka, artinya siapapun penerima, siapapun yang layak dapat diketahui,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 2, Abdul Kadir, menyoroti permasalahan yang sering terjadi di tingkat kelurahan. Ia mengambil contoh Kelurahan Sebengkok yang memiliki penerima terbanyak dan keluhan paling banyak.
”Secara regulasi, mungkin sudah terpenuhi. Tapi masalahnya di bawah itu masyarakat tidak paham aturan,” kata Abdul Kadir.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pihak kelurahan dan masyarakat. “Ini yang perlu kita carikan jalan keluar,” tambahnya.
Politisi PAN itu juga mengkhawatirkan akurasi data, di mana ada kasus warga yang seharusnya tidak layak menerima bantuan, justru mendapatkannya.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan, Wiwik, menjelaskan mekanisme penyaluran dan pengawasan bantuan.
Ia menyatakan, jika ada penerima yang pindah domisili, data mereka akan otomatis tercoret dan digantikan warga di lokasi tersebut.
”Kami sudah sepakat dengan aparat kelurahan bahwa kalau ada masyarakat yang bertanya kenapa tidak dapat, jawabannya sudah tercantum dalam aturan. Kita tidak boleh keluar dari aturan itu,” jelas Wiwik.
Wiwik menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan dinas, tetapi juga tim dari provinsi dan pusat.
“Setiap pembagian kami turun mengawasi. Kami berusaha semaksimal mungkin agar permasalahan bisa diselesaikan,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post