TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Provinsi, mendesak segera dibuat strategi terukur untuk memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal tidak terpinggirkan dari serbuan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi besar.
Tanpa intervensi serius, peluang kerja yang terbuka lebar ini dikhawatirkan hanya akan dinikmati pekerja dari luar daerah.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menegaskan potensi ekonomi masif dari investasi PSN akan sia-sia jika masyarakat Kaltara sendiri hanya berakhir sebagai pengamat.
Legislatif menekankan perlunya pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara proaktif jauh sebelum proyek beroperasi penuh.
Achmad Djufrie mengungkapkan keprihatinan serius masyarakat lokal berisiko besar tertinggal dari persaingan kerja.
Menurutnya, masalah krusial ini memerlukan penekanan langsung dari Gubernur kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
”Kami mendorong Gubernur agar memberi perhatian khusus dan serius kepada OPD untuk segera menyusun program yang dibutuhkan. Tanpa langkah persiapan yang terukur dari sekarang, masyarakat lokal berisiko besar tertinggal dan sulit terserap,” ujar Achmad Djufrie.
Menurutnya, penundaan dalam aksi nyata hanya akan memperparah situasi.
Pemetaan harus dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui spesifikasi SDM yang benar-benar dibutuhkan industri agar program pelatihan dan pendidikan yang disusun Pemprov tidak meleset dari sasaran.
Achmad Djufrie menegaskan tugas pemerintah daerah adalah menjembatani kesempatan ini dengan kemampuan SDM lokal. Ia menutup pernyataannya dengan komitmen dari badan legislatif untuk mengawal isu ini.
”DPRD berkomitmen penuh untuk mendorong semua upaya ini. Kami tidak ingin masyarakat Kaltara, yang adalah pemilik daerah, hanya menjadi penonton, tapi harus ikut menjadi pelaku utama pembangunan,” pungkasnya.
DPRD berjanji mendukung penuh terhadap program peningkatan kapasitas SDM yang relevan.(**)












Discussion about this post