• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Sidang Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri dan Ipar Terdakwa Akui Terlibat Pengantaran Barang

by Redaksi
12/11/2025
in Kriminal
A A

Suasana sidang dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen di PT Jotun Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/10/2025).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan cat milik PT Jotun kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk STL yang merupakan istri terdakwa Yusup Adi Putra, iparnya terdakwa Jetli, serta saksi lainnya Adi Gunarto Wijaya.

Dalam persidangan, istri terdakwa mengaku mengetahui sejumlah barang berupa cat milik PT Jotun beberapa kali dikirim ke rumahnya. Ia juga mengakui pernah menandatangani sejumlah dokumen pemesanan (PO) atas permintaan suaminya, meskipun tidak mengetahui secara pasti tujuan barang dan pihak penerima yang sebagian fiktif.

Baca Juga

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

“Saya tahu ada pengantaran barang dari gudang Jotun ke rumah. Saya juga pernah ikut menandatangani berkas, tapi tidak tahu barang itu untuk siapa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi Jetli, ipar terdakwa, membenarkan dirinya beberapa kali membantu mengantarkan cat dari gudang Jotun ke rumah Yusuf, yang saat itu bertugas sebagai marketing perusahaan.

“Saya hanya diminta tolong oleh Pak Yusuf. Ada surat penerimaan barang dari gudang, saya ambil menggunakan catatan kertas dan antar ke rumahnya,” jelas Jetli.

Dari keterangan JPU, Jetli menerima upah sekitar Rp9 juta sebagai kompensasi biaya bensin selama membantu pengantaran. Dalam satu kali pengambilan, ia bisa membawa hingga 50 liter cat, yang kemudian diserahkan ke rumah terdakwa sebelum diteruskan ke pihak lain.

Jetli menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa pelanggan akhir barang-barang tersebut.

Saksi Adi Gunarto Wijaya menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan terdakwa maupun PT Jotun. Berdasarkan pemeriksaan, ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penggelapan ini.

JPU Eka menyampaikan kesaksian-kesaksian tersebut memperkuat dugaan praktik penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dokumen purchase order (PO) yang menggunakan nama beberapa perusahaan fiktif, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pemesanan resmi ke PT Jotun.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Jotun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp951 juta. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyai istri terdakwa terkait aset yang dimilikinya serta kemungkinan pengembalian kerugian perusahaan.

“Apa hasil dari uang Rp951 juta itu? Rumah, mobil, berlian, atau batu bara? Kamu punya apa?” tanya hakim.

Saksi kemudian menjawab hanya memiliki sebidang tanah. Hakim kemudian menanyakan kesediaannya untuk ikut bertanggung jawab atau bahkan mendampingi suaminya jika dijatuhi hukuman.

Pertanyaan hakim juga menyentuh kondisi keluarga, termasuk apakah istri terdakwa memiliki anak dan sejauh mana ia ingin mendukung suaminya.

Sidang berlangsung tertib, dengan suasana tegang namun terkendali. Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan. Sidang berikutnya direncanakan akan memeriksa terdakwa Yusup Adi Putra, yang diduga menjadi aktor utama dalam penggelapan cat PT Jotun. (oc/ar)

Tags: BalikpapanHukumKasus PidanaPemalsuan DokumenPengadilan Negeri BalikpapanPenggelapan

Berita Lainnya

Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

29 Juli 2026 15:59
Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong
Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

28 Juli 2026 10:05
Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas
Kriminal

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

27 Juli 2026 11:20
Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel
Kriminal

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

23 Juli 2026 15:55
Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum
Kriminal

Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum

10 Juli 2026 23:23
Next Post

Wakil Wali Kota Tarakan Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata dan Berkualitas

Wali Kota Khairul Ajak ASN Jadikan Pelayanan Publik Sebagai Panggilan Pengabdian

Tim Brimob Batalyon A Pelopor Bantu Pemadaman Kebakaran di Gunung Sari Ilir Balikpapan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tegangan Listrik Dikeluhkan Warga RT 18 Kampung Satu, DPRD Jadwalkan Kunlap Bersama PLN

Redam Potensi Gesekan, DPRD Tarakan Ajak Warga Santun Sikapi LGBT

3 Agustus 2026 10:30
Ketua DPRD Tarakan Tekankan Harapan Besar Terhadap Sekda Baru

Ketua DPRD Tarakan Tekankan Harapan Besar Terhadap Sekda Baru

3 Agustus 2026 08:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP