TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dijadwalkan akan mengajukan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara pada tanggal 17 November 2025 mendatang. Pengajuan ini menjadi tahapan penting menjelang penetapan APBD 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, S.T., menekankan pengajuan nota pengantar RAPBD tersebut merupakan langkah yang sudah hampir final, namun prosesnya masih terbuka untuk evaluasi dan penyesuaian.
”Pengajuan APBD sendiri akan dilakukan karena ini kan, Pak. Pengajuan APBD sendiri maksudnya untuk pengajuan APBD 2026. Jadi, 2026 ini kan sudah hampir final, tanggal 17 yang akan datang pemerintah akan menyampaikan nota pengantar RAPBD,” ujar Muddain, Jumat (14/11/25).
Politisi Demokrat itu juga mengingatkan batas waktu penetapan APBD sesuai aturan.
“Paling lambat, berdasarkan aturan, pengesahan pengambilan keputusan terhadap APBD itu paling lambat satu bulan sebelum masa anggaran itu berjalan, yaitu pada tanggal 30 November paling lama. Artinya, di bulan ini paling lambat 30 November kita sudah mengesahkan APBD,” tegasnya.
Meskipun nota pengantar RAPBD sudah disampaikan, Muddain menegaskan masih ada kesempatan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi. Hal ini bertujuan memastikan alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat.
”Cuman pada saat nota pengantar RAPBD itu disampaikan saja, masih ada ruang untuk melakukan evaluasi RAPBD untuk menggeser kegiatan-kegiatannya. Masih ada ruang untuk melakukan pengurangan di satu sisi dan memberikan tambahan terhadap yang lebih prioritas,” jelas Muddain.
Ia mencontohkan, jika saat ini pembahasan fokus pada isu infrastruktur pelabuhan, pergeseran anggaran bisa saja dilakukan untuk meningkatkan pelayanan.
“Kalau saat ini kan kita rapatnya berbicara tentang pelabuhan Tengkayu (Tarakan), maka bisa jadi nanti kita melihat berapa kebutuhan anggaran sehingga pelayanan di Pelabuhan Tengkayu saat itu bisa maksimal, sehingga pergeseran anggaran ini bisa salah satunya kita alihkan ke sana,” jelasnya.
Mengenai program lainnya, Muddain memastikan anggaran untuk sektor-sektor utama tetap tersedia. “Perbaikan jalan ada juga. Perbaikan jalan itu kan ada semua. Perbaikan jalan yang infrastruktur ada, penanganan permasalahan sosial ada, peningkatan permasalahan ekonomi ada, permasalahan peningkatan rumah ibadah ada, semuanya karena ada di APBD kita sesuai SMA (Standar Minimal Anggaran),” pungkasnya.
Muddain menambahkan DPRD akan memastikan ketersediaan anggaran untuk program-program tersebut, termasuk penanganan infrastruktur jalan.
Setelah Nota Pengantar RAPBD 2026 diajukan pada 17 November, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara akan segera memulai pembahasan intensif. Batas akhir penetapan APBD adalah 30 November 2025.(**)














Discussion about this post