TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menutup akhir tahun 2025 dengan kinerja cemerlang.
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, BNNP berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 1,27 Kilogram (Kg) jenis sabu, dalam operasi terpisah di Tarakan dan Nunukan.
Tiga orang pelaku kini telah diamankan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Operasi pertama dilakukan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Tarakan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada hari sebelumnya (22/10/25) tentang adanya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan. Setelah penyisiran awal yang nihil, tim kembali mendapatkan informasi pada 23 Oktober bahwa target akan tiba menggunakan speed boat penumpang Sadewa Gemilang.
Sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial SY yang dicurigai. Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus teh Cina dengan berat bruto 1,039 gram.
SY mengaku disuruh seseorang berinisial ED untuk mengirimkan barang haram tersebut. Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lanjutan. Barang bukti sabu dengan berat netto 1.018,37 gram telah disisihkan untuk dimusnahkan.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 12 November 2025, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Tim BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika melalui kapal Pelni.
Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial HAR yang dicurigai membawa plastik hitam di parkiran pelabuhan. Setelah digeledah, ditemukan 7 bungkus plastik bening kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 234,23 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok dan kotak HP.
Pelaku HAR juga mengakui upah yang diterimanya untuk mengantar barang tersebut adalah uang tunai Rp950.000,- dan satu bungkus kecil sabu yang ditemukan di kantong celananya. Barang bukti netto 233,53 gram juga telah dimusnahkan sesuai prosedur.
Ketiga pelaku, yaitu SY, ED, dan HAR, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Setiap pelaku yang kami amankan, baik itu kurir ataupun yang menyuruh, akan kami tindak tegas. Pasal yang dikenakan mengancam mereka dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara, ditambah denda hingga miliaran rupiah,” tegas KBP. Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Kri., Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara.
KBP Khoirun juga menekankan operasi ini membuktikan tingginya kerawanan peredaran narkotika melalui jalur laut dan pelabuhan di wilayah perbatasan.
”Sinergi dengan masyarakat dan aparat lainnya adalah kunci. Kami pastikan proses pengembangan kasus ini terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakang tiga pelaku ini. Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara,” tutupnya.
Sementara itu, BB tersebut telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air serta dibuang ke dalam kloset, Jumat (28/11/25).
Pemusnahan ini, juga disaksikan langsung perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Bea dan Cukai Tarakan serta Polres Tarakan.(*/mt)















Discussion about this post