TARAKAN, Fokusborneo.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap dan menggalakan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 3,41 kilogram.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menjelaskan, selain mengamankan barang bukti sabu, tim juga mengamankan satu orang pelaku berinisial AS (24) sementara satu pelaku inisial SP berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Cahaya Baru, Kelurahan Karang Harapan pada 27 November 2025.
“Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Bontang Kaltim, menggunakan speedboat, dan kemudian dibawa menggunakan mobil rental dan sudah disiapkan di Bulungan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, Senin (1/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah box coklat yang dilakban.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan. AS merupakan warga Sulawesi dan sudah menikah dan saat ini tinggal di Bontang Kaltim.
“Pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar 60 juta rupiah untuk mengedarkan barang ini,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan telah diuji menggunakan test kit dan dinyatakan positif narkotika jenis sabu dengan total berat 3.041,2 gram.
Jaringan ini, kata dia, memanfaatkan moda transportasi air yang menurutnya kini menjadi jalur dominan peredaran narkoba di wilayah Tarakan.
Dari AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit Handphone merk Vivo warna ungu, tiga lembar plastik hitam, satu plastik bertuliskan JCO, satu pipet kaca, satu korek api, satu unit Honda Scoopy, satu kotak kardus coklat dan Kunci mobil sewaan yang akan digunakan membawa sabu.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap SP yang kabur saat penangkapan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
“Pengakuannya baru pertama kali, dan diupah Rp 60 juta kalau berhasil,” imbuhnya.
Sebelumnya kedua pelaku datang ke Tarakan pada 26 November 2025, dan esok harinya mengambil barang tersebut di wilayah Kelurahan Karang Harapan dan langsung berangkat ke Kabupaten Bulungan.
“Kita akan terus kejar pelaku, SP adalah kuncinya semua transaksi komunikasinya sama SP,” bebernya.
Pelaku AS positif menggunakan sabu dan sebelumnya merupakan residivis kasus pencabulan, sementara SP (buron) juga merupakan residivis narkoba.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (**)













Discussion about this post